kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Mantan Bendahara Dinas Syariat Islam ditahan, Rumah dan Tanah Disita

Mantan Bendahara Dinas Syariat Islam ditahan, Rumah dan Tanah Disita

Jum`at, 18 September 2020 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

AR, mantan bendahara Dinas Syariat Islam Aceh Tengah ditetapkan sebagai tersangka. Didampingi penasehat hukumnya, Masindra, tersangka memberikan keterangan uang itu turut dibagikanya kepada kepala Dinas.

DIALEKSIS.COM| Takengon- Pihak kejaksaan negeri Takengon (kejari) resmi menahan AR, mantan bendahara Dinas Syariat Islam Aceh Tengah. Dia ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang insentif guru mengaji.

Nilai uang untuk 1.259 guru mengaji semester kedua tahun 2019 yang digelapkan tersangka mencapai Rp 398 juta. Pihak kejaksaan, menurut Nislianuddin, Kajari Takengon, sudah melakukan penyitaan harta tersangka berupa dua petak tanah dan rumah.

Penahanan tersangka AR, Jumat (18/09/2020) di Kantor Kejaksaan Takengon. Ketika dilangsungkan penahanan tersangka didampingi penasehat hukumnya, Masindra.

Insentif untuk guru mengaji di TPA/TKA sekabupaten Aceh Tengah hanya Rp 50 sebulan. Terhitung selama enam bulan tidak dibayarkan bendahara ini kepada 1.259 guru mengaji. Karena prosesnya berlarut-larut dan tidak dikembalikan tersangka, ahirnya pihak Kajari Takengon turun tangan.

“Tersangka ditahan selama 20 hari untuk mempermudah proses penyidikan. Kita upayakan bulan Oktober nanti kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Banda Aceh,” sebut Nislianudin, Kajari Takengon, kepada media.

Kajari belum bisa memastikan, apakah hanya seorang tersangka dalam kasus ini. “Kita akan kembangkan, siapa saja yang menikmati uang insentif guru ini. Untuk sementara, hanya tersangka yang menikmatinya, karena bukti keterlibatan pihak lainya belum didapat,” sebut Kajari.

Sementara tersangka menjawab media justru memberi pernyataan yang mengejutkan, kemana saja aliran dana yang digelapkan senilai Rp 398 juta itu. Dihadapan Kajari dan penasehat hukumnya, AR menyebutkan dana itu diserahkan kepada Kepala Dinas Syariat Islam.

 “Uang itu diberikan untuk kepala Dinas, atas nama Mustafa Kamal, sebagian untuk keperluan dinas. Saya berikan bulan 10, 11 dan 12, perbulanya Rp.50 juta dengan total Rp. 150 juta,” jawab AR ketika ditanya media.

Mendapat keterangan tersangka AR yang menyebutkan Kadis Syariat Islam Mustafa Kamal mendapatkan uang selama tiga bulan berturut turut yang nilainya Rp 50 juta sebulan, Mustafa Kamal menjawab media menyebutkan, itu semuanya fitnah.

“Dalam BAP terakhir beberapa waktu lalu di Kejaksaan sudah saya katakan, saya tidak pernah menerima aliran dana itu, mimpipun saya tidak pernah untuk mengambil uang tersebut,” sebut Kadis Syariat Islam. kepada media di ruang kerjanya, Jumat (18/09/2020).

keterangan siapa yang benar? Pihak kejaksaan negeri Takengon yang mendalami kasus ini, akan membuktikanya. (baga)

baca juga: Uangnya DiselewengkanBendahara, Instensif Guru TPA Tidak Jelas


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda