kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Amankan Ayah Nodai Anak Kandungnya

Polisi Amankan Ayah Nodai Anak Kandungnya

Selasa, 15 Desember 2020 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

pelaku diamankan di Mapolsek Bukit, Bener Meriah (Foto/dok)

DIALEKSIS.COM| Bener Meriah- Pihak kepolisian sektor Bukit, Bener Meriah, mengamankan PH, 36, salah seorang warga di Kecamatan Bukit, karena sudah melakukan perbuatan amoral menodai anak kandungnya sendiri.

Pelaku sudah sering melakukanya, bahkan ketika anaknya masih duduk di bangku SD. Tidak tahan dengan perbuatan ayah, ahirnya sang anak memberanikan diri melaporkanya kepada ibunya.

Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kapolsek Bukit Jufrizal, SH, kepada media membenarkan pihaknya sudah mengamankan pelaku, setelah ibu korban melaporkanya ke Mapolsek Bukit, Selasa, (15/12/2020).

"Benar tadi siang Istri dan korban membuat laporan di kantor Polsek Bukit, setelah kita lakukan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di rumahnya," sebut Kapolsek Bukit.

Ayah tega yang mencabuli anak kandungnya sendiri, ahirnya diamankan pihak kepolisian sektor Bukit. Pelaku sudah mengakui perbuatanya yang tega menodai anak kandungnya sendiri.

Perbuatan sang ayah durjana ini bukan hanya sekali, namun sudah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas dua SD. Tahun 2012, sampai dengan korban berumur 15 tahun.

Kisah itu terbongkar, berawal dari sikap anaknya yang takut kepada sang ayah, karena curiga, ahirnya ibu kandung anak ini memaksa anaknya untuk cerita. Korban ahirnya menceritakan penderitaanya.

Setelah mendapatkan keterangan anaknya, ibu korban melaporkan kasus itu kepada penyidik. Ahirnya PH,36, salah seorang warga Bener Meriah harus mendekam dalam tahanan Mapolsek Bukit, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Menurut Kapolsek, Sufrizal, pelaku yang sudah diamankan di Polsek Bukit dan disangkakan dengan pasal 47 Jo. Pasal 50 nomor enam Qanun Aceh dengan ancaman maksimal kurungan 200 bulan, lebih kurang 16 tahun penjara, sebutnya. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda