Selasa, 02 Desember 2025
Beranda / Berita / Dunia / Kasus Korupsi, Pengadilan Dhaka Vonis Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina dan Keponakannya

Kasus Korupsi, Pengadilan Dhaka Vonis Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina dan Keponakannya

Selasa, 02 Desember 2025 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina [Foto: Handout/Bangladesh Prime Minister’s Office via AFP]


DIALEKSIS.COM | Bangladesh - Pengadilan di Dhaka menjatuhkan hukuman penjara secara in absentia kepada mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina, selama lima tahun atas tuduhan korupsi terkait pengadaan tanah pemerintah. Sementara itu, keponakannya, anggota parlemen Inggris Tulip Siddiq, dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Hakim Rabiul Alam dari Pengadilan Khusus Dhaka menyatakan Hasina menyalahgunakan kekuasaan saat menjabat perdana menteri untuk mengalokasikan tanah kepada anggota keluarganya, termasuk saudara perempuannya, Sheikh Rehana, yang juga dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Empat belas terdakwa lainnya menerima hukuman lima tahun penjara.

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) Bangladesh, Khan Mainul Hasan, mengatakan bukti berupa korespondensi Siddiq dengan sekretaris utama Hasina menunjukkan peran anggota parlemen Inggris tersebut dalam memengaruhi alokasi tanah bagi keluarganya. 

“Ia bahkan bertemu langsung dengan pejabat terkait di Dhaka dan menggunakan aplikasi terenkripsi untuk komunikasi,” ujar Hasan.

Hasina dan Siddiq menolak tuduhan tersebut, menyebut kasus ini bermotif politik. Hasina menegaskan, “ACC gagal menjalankan investigasi yang adil hari ini.” Siddiq, yang sebelumnya mengundurkan diri sebagai menteri Inggris terkait kasus ini, menyebut vonis itu sebagai “fitnah bermotif politik.”

Kasus ini menimbulkan dilema hukum internasional karena Inggris tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Bangladesh, sementara Siddiq membantah memiliki kewarganegaraan Bangladesh. Pengadilan tetap menyatakan Siddiq diadili sebagai warga negara Bangladesh karena memiliki paspor dan kartu identitas negara tersebut.

Pengadilan lain sebelumnya juga menjatuhkan hukuman 21 tahun penjara in absentia kepada Hasina dalam kasus terkait proyek permukiman yang sama. Putra dan putri Hasina masing-masing menerima hukuman lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan internasional karena melibatkan seorang anggota parlemen Inggris, sekaligus menambah daftar vonis bagi tokoh pemerintahan lama di Bangladesh. [News Agencies]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI