DIALEKSIS.COM | Indept - Apakah polisi lembaga yang berwenang menyatakan keaslian ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo? Sehingga Roy Suryo cs yang ditetapkan sebagai tersangka dapat dilanjutkan proses hukumnya?
Siapa yang berhak menyatakan ijazah Jokowi asli? Polisi Kah atau keputusan lembaga pengadilan? Pertanyaan ini kembali membuat publik riuh.
Roy Suryo bersama tujuh lainya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh mantan Presiden RI ke-7.
Apakah penetapan Roy Suryo cs proses hukumnya dapat dilanjutkan, sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Jokowi asli. Roy Suryo cs tidak bisa diadili di pengadilan sebelum terlebih dahulu dibuktikan bahwa ijazah Jokowi itu asli.
Keputusan penyidik Polda Metro Jaya dalam menetapkan 8 tersangka ditantang banyak pihak. Harus dibuktikan dulu asli, kalau ingin mengiring Roy Suryo cs ke meja persidangan. Suara itu menggema, bukan hanya datang dari mantan Kabareskrim Polri Susno Duaji.
Prof. Salim, dan guru besar Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto sampai kepada Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mempertanyakan kinerja polisi dalam menetapkan tersangka Roy Suryo cs.
Bagaimana riuhnya pertiwi dalam persoalan ini. Apa dasar penyidik Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka soal dugaan ijazah palsu Jokowi. Dialeksis.com merangkumnya.
Harus Dibuktikan Dahulu
Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, menanggapi langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi.
Menurut Jimly, persoalan ijazah tidak semestinya dibawa ke ranah pidana karena hal itu tidak akan menyelesaikan masalah.
"Nanti soal ijazahnya, jangan soal pidana, nanti ujung-ujungnya penjara, gak menyelesaikan masalah,” ujar Jimly yang dikutip berbagai media, Minggu (9/11/2025).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, publik sejatinya hanya ingin mengetahui keaslian ijazah Jokowi, bukan menghukum pihak-pihak yang mempertanyakan.
"Orang ini mau tahu ini ijazahnya benar apa enggak. Kalau polisi kan bukan pengadilan,” ucapnya.
Jimly menyarankan agar polemik ijazah Jokowi diselesaikan melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN), bukan lewat jalur pidana.
"Yang paling bagus itu di pengadilan, tapi pengadilan tentang ijazah. Bukan pengadilan pidana, bukan penghinaan. Supaya ada proses mengenai ijazahnya secara administrasi,” jelasnya.
Guru Besar Universitas Indonesia ini juga menilai bahwa isu ijazah palsu sering digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan.
"Selama saya memimpin MK 5 tahun dan di KPP 5 tahun, kasus paling banyak itu soal ijazah palsu. Karena ijazah itu gampang dijadikan alasan untuk menjatuhkan lawan politik,” katanya.
Ia menambahkan, sistem administrasi negara yang masih lemah sering kali menimbulkan kesalahan teknis pada dokumen, yang kemudian dimanfaatkan untuk menyerang tokoh tertentu.
Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut bahwa Roy Suryo Cs tak bisa diadili di pengadilan.
Mahfud MD menyebut bahwa keaslian ijazah Presiden ke-7 Jokowi harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum proses hukum terhadap Roy Suryo Cs dilakukan. Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam channel Youtubenya pada Senin (11/11/2025).
"Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis itu karena apa sih? Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong atau apa," kata Mahfud MD.
"Nah, kalau masalahnya ijazah palsu, saya sependapat dengan Pak Susno Duadji dan Pak Jimly, dan itu sudah kata saya katakan bulan Maret yang lalu, habis hari raya ketika saya pidato di kampus di Jogja itu," kata Mahfud yang pernyataan banyak dikutip media.
Menurut Mahfud MD, jika kasus Roy Suryo cs dibawa ke pengadilan, harus dibuktikan dahulu lewat pengadilan lain bahwa memang ijazah Jokowi benar-benar asli. Bukan hanya dari ketentuan dan keterangan kepolisian soal keaslian ijazah Jokowi.
"Pengadilan itu harus membuktikan dulu ijazah itu benar asli atau tidak. Iya kan? Kalau nanti di pengadilan lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu bukan polisi, harus hakim yang mengadili," kata Mahfud.
Mahfud MD menegaskan bahwa kepolisian tak boleh menyimpulkan ijazah Jokowi asli.
Namun harus diputuskan lewat pengadilan oleh hakim. Gugatan mengenai ijazah Jokowi harus dibuktikan terlebih dahulu, baru proses pencemaran nama baik diproses hukum
Menurut Mahfud MD, langkah dari kepolisian membawa Roy Suryo ke pengadilan justru bisa dimanfaatkan oleh kubu Roy Suryo Cs. Perkaranya bisa ditolak hakim, karena dakwaan tidak diterima pasalnya pembuktian keaslian ijazah Jokowi tidak pernah ada.
"Pengadilan ini nanti akan memutuskan begini, dakwaan ini tidak dapat diterima, tuntutan ini tidak dapat diterima, karena apa? Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada. Oleh sebab itu dipersilakan dulu di bawa ke pengadilan lain untuk pembuktian. Kalau mau adil begitu dong. Ini untuk kasus ini tuduhannya gak jelas, tidak dapat diterima. NO istilahnya," ujar Mahfud.
Sementara itu Guru besar Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto juga bersuara terkait penetapan tersangka Roy Suryo Cs dalam isu ijazah palsu Jokowi. Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Henri Subiakto menyampaikan pendapat pribadinya.
Ia menyebut sebelum adanya tindakan pengadilan sebaiknya terlebih dahulu kepastian soal ijazah Joko Widodo asli atau tidak, jelasnya Selasa (11/11/2025).
“Kalau tersangka Roy Suryo dkk dinyatakan oleh Polisi mengedit ijazah Jokowi maka, penegak hukum tersebut harus membuktikan bahwa ada informasi elektronik milik Jokowi yang asli, lalu dibandingkan dengan informasi elektronik yang sama yang sudah diubah atau diedit,” jelasnya.
Menurutnya, harus ada bukti digital forensik perubahan itu. Minimal secara teknis ada bukti perubahan di dalam file itu sendiri (intrinsic). Ada bukti jejak di luar file (extrinsic/sistem) dan bukti perilaku (behavior) tersangka yang menunjukkan bukti melakukan perubahan, menggunakan perangkat elektronik tertentu yang digunakan oleh tersangka. Ada bukti jejak digitalnya dalam perangkat yang dipakai pelaku.
Polisi Yakin
Pihak penyidik Polda Metro Jaya meyakini penetapan delapan tersangka atas tudingan dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7, Jokowi sudah sesuai dengan prosedur.
Proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan serangkaian tahapan, termasuk gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana hingga akhirnya menetapkan tersangkanya.
Kasus ini bermula saat Polda Metro Jaya menerima laporan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Rabu, 30 April 2025. Dari enam laporan yang masuk, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Polda Metro Jaya menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan. Sementara tiga laporan lainnya juga naik ke tahap penyidikan dan dua laporan lain telah dicabut pelapor.
Sudah 7 bulan publik digaduhkan dengan dugaan ijazah palsu mantan presiden. Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan delapan orang tersangka. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam keterangan Pers menegaskan bahwa penetapan Roy Suryo cs sebagai tersangka adalah murni penegakan hukum, tak ada urusan dengan politik.
"Pada kesempatan ini, kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum," tegas Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Menurut Kapolda, dari awal penyelidikan sampai penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan secara prosedural dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo," kata Irjen Asep.
Kapolda menyampaikan penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.
"Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa, itu yang kita mintai keterangan sebagai saksi ahli," katanya.
Gelar perkara juga melibatkan dari pihak eksternal, Itwasda, Wasidik, dan Propam serta Bidkum dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing.
Menurut Irjen Asep Edi, penetapan Roy Suryo dkk sebagai tersangka di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dilakukan melalui mekanisme analisis dan gelar perkara. Hal ini juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital.
"Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," jelas Irjen Asep.
Kapolda Irjen Asep Edi juga menyampaikan pihaknya telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang. Mereka yang dimintai pendapatnya mulai dari ahli digital forensik, Dewan Pers, Dirjen Peraturan dan Perundang-Undangan Kemenkum, hingga ahli hukum ITE dan SDM Kesehatan Kemenkes
Selain itu, penyidik juga telah menyita dokumen yang menjadi bukti penguat dari dugaan pidana yang dilakukan tersangka. Salah satu bukti yang diamankan ialah dokumen asli dari UGM terkait ijazah Jokowi.
"Penyidik juga menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli, termasuk dokumen asli dari UGM yang menegaskan bahwa ijazah dari Joko Widodo adalah asli dan sah," tutur Asep.
Polda Metro Jaya menjerat delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan pasal berlapis. Penyidik membagi dua klaster tersangka. Pertama tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Klaster kedua, RS, RHS dan TT. dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, , Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Kini publik kembali diriuhkan soal perkara dugaan ijazah palsu mantan presiden RI. Apakah polisi punya wewenang menyatakan ijazah Jokowi itu asli, sehingga mereka menetapkan 8 tersangka untuk proses selanjutnya?
Atau pengadilan kah melalui putusannya yang berwenang menyatakan ijazah mantan presiden ini asli atau palsu, seperti yang disampaikan sejumlah pakar hukum, dimana pernyataanya kita meramaikan dunia maya?
Bagaimana kelanjutan dari hingar bingarnya dugaan ijazah palsu mantan presiden RI ini, akankah Roy Suryo cs masuk bui, kasusnya dilimpahkan ke jaksa untuk dibawa ke persidangan di pengadilan? *Bahtiar Gayo