kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Menkum HAM Bantah Terbitkan Surat Pencekalan Rizieq Shihab

Menkum HAM Bantah Terbitkan Surat Pencekalan Rizieq Shihab

Selasa, 12 November 2019 12:03 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat perkenalan Menteri Kabinet Indonesia Maju di eranda Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. TEMPO/Subekti


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah pemerintah telah meminta pemerintah Arab Saudi untuk menerbitkan surat pencekalan bagi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Yasonna mengaku tak pernah tahu mengenai hal itu. "Enggak ada. Pokoknya dari kami enggak ada deh," ujar Yasonna saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2019.

Yasonna juga membantah adanya pencekalan terhadap Rizieq yang dilakukan pemerintah Indonesia. Ia juga mengaku tak tahu terkait sejumlah surat permintaan pencekelan yang diperlihatkan Rizieq dalam video yang ditayangkan di chanel YouTube Front TV.

Dalam video yang ditayangkan dalam telekonferensi pada acara Maulid Nabi Muhammad di DPP FPI 8 November 2019 itu, Rizieq menunjukkan dua lembar kertas yang ia sebut sebagai surat pelarangan ia keluar dari Arab Saudi.

Kertas pertama disebut Rizieq berisi salinan visa dan kertas kedua berisi salinan surat pencekalan dirinya. Saat Rizieq membacakan isi kertas yang kedua, ia menyebut di dalamnya alasan pemerintah Arab mencekalnya adalah alasan keamanan.

Rizieq mengklaim bahwa ia hanya dicekal karena alasan tersebut, dan atas dasar permintaan pemerintah Indonesia. Ia menyebut dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran apa pun, baik pidana mau pun perdata. "Hanya karena alasan keamanan," ujar Rizieq.

Rizieq Shihab bermukim di Mekah mulai pertengahan 2017, sejak terjerat sejumlah kasus, salah satunya dugaan chat mesum. Kasus ini dihentikan pada Juni 2018, tetapi Rizieq belum juga kembali ke Indonesia. (im/tempo)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda