kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Sejak Pandemi Corona, Dewan Pers Belum Pernah Tetap UKW Dilakukan Secara Online

Sejak Pandemi Corona, Dewan Pers Belum Pernah Tetap UKW Dilakukan Secara Online

Selasa, 05 Mei 2020 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Pers menegaskan tidak ada pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) secara virtual atau online. 

Dalam Peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 dijelaskan, standar UKW dilakukan secara langsung atau tatap muka antara penguji dan wartawan yang menjadi peserta uji. 

Dalam aturan itu dijelaskan juga proses pengujiannya dilakukan dengan metode ujian tertulis, lisan dan observasi, dilaksanakan berbasis platform media yang menjadi konstituen Dewan Pers yaitu media cetak, media televisi, media radio, fotografi, dan media siber (media online).

Dalam Surat Edaran bernomor 02/SE-DP/V/2020 Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh menegaskan, sejak muncul wabah Covid-19 di Indonesia Dewan Pers belum pernah menetapkan UKW dilakukan secara online.

“Dewan Pers menyerukan kepada khalayak luas, komunitas pers, lembaga pemerintah dan nonpemerintah bawha meski pun akhir-akhir ini terkait adanya ancaman wabah Covid-19, telah digalakkan pola bekerja di rumah (WFH) tetapi sampai saat ini Dewan Pers belum pernah menetapkan motode Uji Kopmpetensi Wartawan secara Virtual atau Online,” kata Muhammad Nuh dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com.

Baru-baru ini dewan pers menerima laporan bahwa lembaga LPKP yang berkantor di Yogtakarta telah melakukan UKW dan mengumumkan peserta yang lulus secara online.

“Dewan Pers tidak mengenal nama lembaga yang menyelenggarakan UKW online termasuk nama personalia yang disebutkan sebagai narasumber ahli Dewan Pers. Posisi itu tidak ada dalam struktur personalia yang aktif di Dewan Pers,” kata Muhammad Nuh. (ZU)



Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda