DIALEKSIS.COM | Opini - Dua puluh tahun setelah penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki), Aceh memasuki fase baru yang memerlukan pembacaan lebih jernih. Tidak ada lagi suara tembakan, tidak ada lagi baku serang antara gerilyawan dan aparat negara, tidak ada lagi penduduk yang mengungsi dari kampung halaman mereka.
Aceh yang dulunya menjadi episentrum konflik bersenjata selama hampir tiga dekade, kini telah berubah menjadi wilayah yang relatif stabil, terbuka, dan terintegrasi dalam sistem politik nasional. Namun kedamaian itu menyisakan ketegangan simbolik yang tidak pernah benar-benar hilang, yaitu bendera Aceh.
Setiap menjelang 4 Desember, momentum yang bagi sebagian masyarakat Aceh dipahami sebagai Milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM), isu bendera kembali muncul sebagai ritual tahunan dalam pemberitaan media, terutama media nasional. Simbol yang seharusnya dapat dibaca sebagai penanda identitas dan sejarah lokal itu justru direproduksi sebagai ancaman.
Dua dekade setelah damai, diskursus mengenai bendera Aceh seperti tidak bergerak. Di Aceh, simbol itu dibaca dalam konteks hak politik yang dijamin oleh Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Di Jakarta, ia dilihat melalui kacamata keamanan dan ancaman terhadap keutuhan negara.
Tulisan ini berupaya menggali bagaimana pertarungan makna diseputar bendera Aceh bukan sekadar persoalan lambang daerah, tetapi cermin dari hubungan yang belum tuntas antara Aceh dan pemerintah pusat. Ia juga memperlihatkan bagaimana media berperan memperkuat atau mereduksi cara kita memaknai damai itu sendiri.
Narasi yang terbelah antaramedia nasional dan media lokal
Salah satu aspek paling menarik dalam perdebatan tentang bendera Aceh adalah perbedaan tajam antara framing media nasional dan media lokal Aceh. Media nasional hampir selalu memosisikan isu bendera Aceh sebagai bagian dari potensi ancaman keamanan. Tajuk berita seperti Waspada Pengibaran Bendera GAM, Eks Separatis Bergerak di Aceh, atau Simbol GAM Muncul Lagi menjadi pola berulang yang muncul setiap 4 Desember.
Jika dikaji lebih mendalam, pola pemberitaan tersebut menunjukkan bahwa media nasional membaca Aceh melalui lensa masa lalu, masa ketika konflik belum berakhir. Jurnalisme yang demikian berdampak pada pembentukan persepsi publik nasional bahwa Aceh selalu berada diambang ancaman separatisme. Narasi ini diperkuat dengan kutipan dari sumber-sumber negara, yakni kepolisian, TNI, BNPT, atau pejabat pusat yang berbicara tentang pentingnya stabilitas dan kewaspadaan.
Berbanding terbalik, media Aceh justru memberi fokus pada konteks historis dan politik. Liputan mereka lebih menekankan bahwa bendera Aceh muncul dari proses politik formal melalui DPRA, sebagaimana dipersilakan oleh UUPA. Mereka memandang simbol itu sebagai bagian dari artikulasi identitas pascakonflik, bukan sebagai gerakan separatis yang bangkit kembali. Media lokal juga sering menyoroti stagnasi implementasi MoU Helsinki dan hubungan Aceh Jakarta yang tidak seimbang.
Kedua pola pemberitaan ini memperlihatkan bukan hanya perbedaan informasi, tetapi juga perbedaan cara memaknai Aceh. Ada ketimpangan naratif di mana suara Aceh tidak cukup terdengar dalam ruang media nasional. Pada titik ini, media menjadi aktor penting yang membentuk imajinasi publik tentang apa yang terjadi di Aceh, dan bagaimana bendera Aceh dipersepsikan.
Dua dekade damai yang belum selesai
Kita memang telah jauh melangkah sejak 2005, namun implementasi MoU Helsinki menyisakan banyak pekerjaan rumah. Beberapa butir penting dalam perjanjian damai, mulai dari kewenangan pertanahan, kewenangan pengelolaan sumber daya alam, hingga penetapan lambang daerah tidak tuntas dijalankan.
Bendera Aceh menjadi salah satu simbol paling menonjol dari ketidaktuntasan itu. Dalam kerangka MoU dan UUPA, Aceh berhak menetapkan lambang daerah sendiri. DPRA sudah menjalankan mandat tersebut, namun pemerintah pusat menolaknya dengan alasan kesamaan desain dengan bendera GAM.
Inilah titik tarik menarik antara politik pusat dan daerah. Dari perspektif Aceh, penolakan itu dipandang sebagai pelanggaran terhadap kesepakatan politik. Dari perspektif pusat, simbol tersebut dianggap memiliki dimensi historis yang tidak terlepas dari masa pemberontakan.
Dua dekade damai seharusnya cukup untuk mengurai ketegangan simbolik ini. Namun kenyataannya, negara belum bergerak ke arah penyelesaian substantif. Aceh pun kemudian dapat menafsirkan penundaan ini sebagai bentuk ketidakseriusan pusat dalam memenuhi komitmen damai. Ketegangan inilah yang membuat isu bendera Aceh terus hidup, berulang setiap tahun.
Bendera Aceh sebagai simbol memori dan kontestasi identitas
Dalam masyarakat pascakonflik, simbol tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu menjadi wadah makna, memori, dan identitas yang bersifat politis. Demikian pula dengan bendera Aceh.
Bagi banyak warga Aceh, terutama generasi yang mengalami konflik, simbol bendera itu mengandung memori kolektif yang rumit. Ia bukan sekadar tanda perjuangan, tetapi juga penanda masa ketika Aceh mengalami represi, kekerasan negara, dan trauma kolektif. Di sisi lain, bagi generasi muda Aceh yang tumbuh setelah damai, bendera itu lebih merupakan ekspresi identitas lokal, mirip bagaimana anak muda di daerah lain merayakan simbol-simbol sejarah mereka.
Ini menunjukkan bahwa bendera Aceh telah memasuki fase kulturalisasi. Ia bergerak dari simbol perlawanan menuju simbol identitas. Ketika anak muda Aceh menggunakan bendera dalam karya seni, desain grafis, musik, atau media sosial, mereka tidak sedang menyuarakan agenda separatis, melainkan merayakan identitas lokal yang mereka banggakan.
Namun pergeseran makna ini tidak diikuti oleh perubahan cara negara dan media nasional memandangnya. Simbol yang telah berevolusi menjadi simbol budaya, masih dibaca sebagai simbol ancaman. Disinilah terjadinya apa yang oleh para sosiolog disebut sebagai meaning lag, yaitu keterlambatan negara dalam memahami perubahan sosial yang terjadi di masyarakat.
Media dan reproduksi ketakutan
Jika menelaah pemberitaan selama 10 tahun terakhir, terlihat jelas bagaimana media nasional berperan dalam menciptakan reproduksi ketakutan. Bendera Aceh sering dilaporkan dengan tone yang menegangkan, dengan kalimat-kalimat yang menekankan bahaya. Narasi demikian secara tidak langsung memperkuat stigma terhadap Aceh sebagai daerah yang tidak stabil sepenuhnya.
Padahal, statistik keamanan menunjukkan tidak ada ancaman yang signifikan. Tidak ada indikasi gerakan bersenjata, tidak ada gerilyawan yang muncul, tidak ada pola mobilisasi massa berbasis kekuatan militer. Bahkan para mantan kombatan kini telah terintegrasi dalam struktur sosial dan politik lokal. Banyak dari mereka yang terlibat dalam pemerintahan daerah, bisnis, atau kehidupan masyarakat sipil.
Namun semua pencapaian ini tertutup oleh framing simbolik yang terus-menerus diciptakan media nasional setiap memasuki bulan Desember. Aceh menjadi korban narasi, bukan korban konflik. Ketika media terus menerus menarasikan Aceh dalam relasi ancaman, maka narasi damai yang sudah berjalan dua dekade menjadi redup di mata publik nasional.
4 Desember, momentum ritual tenang yang dibaca tegang
Setiap tahun, 4 Desember diperingati oleh sebagian masyarakat Aceh dengan cara yang sangat beragam, doa bersama dan acara kecil komunitas, pengajian, zikir, diskusi sejarah, hingga aktivitas-aktivitas kultural yang jauh dari nuansa militeristik. Namun pemberitaan nasional cenderung hanya menyoroti potensi pengibaran bendera GAM atau kemungkinan gangguan keamanan.
Dalam kenyataannya, kegiatan 4 Desember di Aceh relatif terkendali dan berlangsung damai. Banyak masyarakat memaknai hari ini bukan untuk merayakan perlawanan, tetapi untuk mengenang masa lalu dan menegaskan komitmen pada damai. Namun narasi ini jarang diangkat oleh media nasional.
Alih-alih memperlihatkan kedewasaan Aceh dalam merawat damai, media memilih menyoroti kemungkinan-kemungkinan tegang yang sebenarnya tidak terjadi. Akhirnya, masyarakat Indonesia hanya melihat Aceh dari satu sudut yang sempit.
Menuju narasi damai yang lebih jujur
Dua puluh tahun damai mestinya menjadi momentum untuk mengubah cara kita berbicara tentang Aceh. Negara perlu memahami bahwa penyelesaian damai tidak cukup hanya dengan menghentikan perang, ia membutuhkan penghormatan terhadap komitmen politik yang telah diambil. Salah satu komitmen itu adalah memberikan ruang kepada Aceh untuk memiliki simbol daerahnya.
Disisi lain, Aceh juga perlu terus mengartikulasikan identitasnya dalam kerangka kebangsaan. Tuntutan politik Aceh tidak boleh dibaca sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari dinamika hubungan pusat dan daerah di negara yang majemuk. Karena itu, membiarkan simbol bendera terjebak dalam ketegangan tanpa penyelesaian hanya memperpanjang ketidakpastian.
Media, baik nasional maupun lokal, memegang peran kunci dalam membangun narasi damai yang lebih jujur. Mereka harus berani menggambarkan Aceh sebagaimana adanya daerah yang telah jauh melangkah, masyarakat yang telah dewasa secara politik, dan wilayah yang telah menjadi contoh keberhasilan resolusi konflik internasional. Alih-alih menghidupkan ketakutan lama, media seharusnya memperkuat kepercayaan dan memperluas pemahaman publik.
Damai yang diukur dari pemenuhan janji
Dua dekade damai Aceh adalah pencapaian besar. Namun damai bukan hanya soal tidak adanya kekerasan, melainkan tentang hadirnya keadilan politik. Bendera Aceh adalah simbol dari proses panjang perdamaian yang belum selesai. Ia menandai bahwa di balik stabilitas yang terlihat, masih ada perjanjian yang belum tuntas, ada harapan yang belum dipenuhi, antara hubungan pusat dan daerah yang masih memerlukan penataan ulang.
Jika kita terus melihat Aceh melalui narasi rasa takut, kita akan kehilangan kesempatan untuk merayakan fase baru dalam perjalanan bangsa ini. Namun jika kita berani memandang bendera Aceh sebagai simbol dialog, bukan ancaman, maka kita membuka ruang bagi damai yang lebih bermakna dan lebih manusiawi.
Dua puluh tahun adalah waktu yang cukup lama untuk menguji komitmen. Kini saatnya negara membuktikan bahwa damai Aceh bukan hanya damai yang dipaksakan oleh senjata, tetapi damai yang diperkuat oleh pemenuhan janji. Dan disitulah makna bendera Aceh menemukan tempatnya, bukan di medan konflik, tetapi dalam ruang rekonsiliasi yang sejati. [**]
Penulis: Firdaus Mirza (Dosen Sosiologi FISIP USK, Sekretaris Eksekutif Dehankam)