Sabtu, 29 November 2025
Beranda / Pemerintahan / Koalisi Sipil Desak Presiden Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Koalisi Sipil Desak Presiden Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sabtu, 29 November 2025 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Banjir kepung wilayah Aceh, Sumut, hingga Sumbar. Foto: Antara/AMPELSA


DIALEKSIS.COM | Aceh - Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status Darurat Bencana Nasional setelah banjir besar melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 26 hingga 28 November 2025. Desakan ini muncul karena skala bencana dianggap melampaui kemampuan pemerintah daerah untuk melakukan penanganan cepat dan terukur.

Koalisi yang beranggotakan LBH Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, serta Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) mencatat dampak banjir kali ini bukan hanya merendam permukiman, tetapi juga melumpuhkan infrastruktur vital dan komunikasi publik di tiga provinsi.

“Ribuan warga masih terjebak di kawasan terisolasi, puluhan ribu rumah terendam, dan sejumlah fasilitas publik lumpuh total,” demikian pernyataan koalisi yang diterima redaksi Dialeksis, Sabtu, 29 November 2025.

Di sejumlah wilayah Aceh dan Sumatera bagian utara, jembatan dan ruas jalan nasional yang menghubungkan antar kabupaten dan provinsi dilaporkan putus. Aliran listrik terhenti dan jaringan telekomunikasi tidak stabil, menyulitkan proses evakuasi dan distribusi bantuan.

Kelangkaan bahan pangan dilaporkan semakin parah. Laporan relawan menyebut sejumlah warga berada dalam kondisi kelaparan karena logistik tidak bisa masuk ke titik-titik terisolasi. 

“Ini bukan lagi bencana skala daerah. Sistem pemerintah lokal tidak sanggup menanganinya,” kata Koalisi.

Situasi fiskal di sejumlah pemerintah daerah, terutama di Provinsi Aceh, disebut menjadi kendala serius. Menurut koalisi, kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan penanganan berkelanjutan untuk bencana yang cakupannya meluas dari pesisir hingga pedalaman.

Koalisi merujuk sejumlah aturan yang menjadi dasar penetapan status bencana nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan Perpres Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu. 

Di dalam regulasi itu, indikator bencana nasional meliputi jumlah korban jiwa dalam skala besar, kerusakan materi yang signifikan, cakupan wilayah terdampak luas, serta terganggunya pelayanan publik dan pemerintahan. Dari pengamatan mereka di lapangan dan laporan resmi pemerintah daerah, kondisi banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar sudah memenuhi seluruh indikator tersebut.

“Kapasitas daerah untuk memobilisasi sumber daya sudah benar-benar habis,” ujar mereka.

Koalisi mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status Darurat Bencana Nasional sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin keselamatan warga. Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat mobilisasi alat berat, personel penyelamat, logistik, hingga pembukaan jalur yang terputus.

Selain kepada pemerintah pusat, koalisi juga meminta Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk secara resmi mengajukan permohonan penetapan status darurat nasional kepada Presiden.

“Pengambilan keputusan tidak bisa lagi ditunda. Situasi di lapangan terus memburuk, sementara akses bantuan sangat terbatas,” kata Koalisi.

Pernyataan tersebut ditandatangani Alfian dari MaTA, Rahmad Maulidin dari LBH Banda Aceh, Reza Munawir dari AJI Banda Aceh, serta Syahrul dari YKPI.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI