Rabu, 10 Desember 2025
Beranda / Pemerintahan / Mendagri Nonaktifkan Sementara Bupati Aceh Selatan

Mendagri Nonaktifkan Sementara Bupati Aceh Selatan

Selasa, 09 Desember 2025 21:29 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Foto: for Dialeksis 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Dalam Negeri resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dari jabatannya. Selama masa nonaktif tersebut, Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.

Keputusan ini diambil setelah Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Mirwan, Senin (8/12) siang hingga malam. 

Pemeriksaan digelar menyusul keberangkatan Mirwan untuk menunaikan ibadah umrah tanpa izin dari Gubernur Aceh, di tengah situasi darurat banjir besar yang melanda wilayahnya.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa pemberhentian sementara tersebut akan berlangsung selama tiga bulan ke depan.

“Pemberhentian sementara ini berlangsung selama 3 bulan,” kata MTA, Selasa (9/12). 

Terkait jenis sanksi atau pembinaan yang akan dijalani Mirwan selama masa nonaktif, MTA menegaskan bahwa seluruh kebijakan merupakan kewenangan penuh Kementerian Dalam Negeri.

“Biasanya akan mengikuti pembinaan terkait pemerintahan yang diagendakan oleh Kemendagri,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila nantinya diperlukan pertimbangan dari Pemerintah Aceh, Gubernur Aceh akan menyampaikan pertimbangan tersebut secara resmi kepada Mendagri.

“Jika nanti diminta pertimbangan dari Pemerintah Aceh, gubernur akan menyampaikan pertimbangan secara resmi kepada Mendagri,” tutup MTA.


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI