DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM untuk memperkuat perlindungan terhadap pelaku usaha kecil di platform perdagangan digital.
Aturan tersebut disiapkan sebagai respons atas tingginya beban biaya layanan marketplace yang selama ini dikeluhkan pengusaha UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan regulasi tersebut telah melalui proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan kini memasuki tahap perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara.
“Kementerian UMKM berkepentingan menjaga ekosistem yang adil. Permen ini sudah diharmonisasi bersama Kementerian Hukum dan saat ini memasuki tahap perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara,” kata Maman dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin pekan ini.
Menurut Maman, aturan itu akan mengatur sedikitnya lima persoalan utama yang dihadapi pelaku UMKM di marketplace. Salah satu poin utama ialah penyederhanaan komponen biaya layanan platform e-commerce agar lebih transparan dan mudah dipahami oleh pelaku usaha kecil.
Ia menilai selama ini istilah biaya layanan yang digunakan setiap marketplace berbeda-beda sehingga menimbulkan kesan rumit dan memberatkan seller UMKM. Pemerintah ingin memastikan komponen biaya yang dibebankan lebih sederhana, yakni hanya mencakup biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif berupa potongan 50 persen biaya layanan platform e-commerce bagi usaha mikro dan kecil.
“Kami juga ingin memberikan insentif kepada usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace. Insentif tersebut berupa potongan 50 persen terhadap biaya layanan platform e-commerce,” ujar Maman.
Insentif tersebut hanya diberikan kepada pelaku usaha yang tergabung dalam sistem SAPA UMKM yang nantinya terintegrasi dengan marketplace. Pemerintah juga akan melarang platform e-commerce menaikkan tarif layanan secara mendadak tanpa pemberitahuan kepada seller UMKM karena dinilai dapat mengganggu arus kas dan keberlangsungan usaha.
Melalui Permen tersebut, pemerintah akan mewajibkan adanya kontrak jangka panjang antara marketplace dan seller sehingga tarif layanan berlaku tetap selama satu tahun.
“Apabila marketplace ingin menaikkan atau merevisi biaya layanan, harus memberitahukan tiga bulan sebelumnya agar usaha mikro dan kecil memiliki kesempatan mempersiapkan diri. Jangan tiba-tiba dinaikkan karena akan menjadi beban bagi mereka,” kata Maman. [in]