DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Juli 2022, sejumlah bangku Kepala Daerah di Provinsi Aceh akan kosong, termasuk Gubernur Aceh. Kekosongan ini karena Pemilu serentak 2024. Karena terjadi kekosongan maka posisi bangku Kepala Daerah akan diisi Sejumlah Pj.
UU Pilkada memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengangkat penjabat kepala daerah dari kalangan ASN. Penjabat gubernur dipilih oleh presiden, sedangkan penjabat Bupati/Walikota dipilih Mendagri.
Berdasarkan data yang dihimpun Dialeksis.com, Senin (27/6/2022), berikut sejumlah Kepala Daerah yang kosong pada Juli 2022 di Provinsi Aceh: