141 Pengungsi Rohingya Camp Ladong Dipindahkan ke Yayasan Minaraya Padang Tiji
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh - Sebanyak 141 orang pengungsi Rohingya yang berada di Camp Pengungsian UPTD Dinas Sosial Aceh di Ladong, Kecamatan Mesjid Raya Aceh Besar dipindahkan ke Padang Tiji, Pidie, Rabu (3/5/2023).
Proses perpindahan pengungsi Rohingya itu mendapat pengawalan oleh Polisi dan instansi terkait.
Ratusan imigran gelap asal Myanmar tersebut dipindahkan ke Yayasan Minaraya yang berada di Gampong Leun Tanjong. Mereka terdiri dari 80 orang laki-laki serta 61 orang perempuan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi melalui Kapolsek Krueng Raya, Ipda Rolly Yuiza Away mengatakan, pemindahan berlangsung sore tadi sekitar pukul 18.00 WIB, mengutip infopublik.id, Kamis (4/5/2023).
"Mereka (Rohingya) ditempatkan sementara di sana, sambil menunggu keputusan dari Pemerintah Riau dan Medan agar mereka bisa di tempatkan di Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) mereka," ujarnya.
Warga Rohingya yang terdampar beberapa waktu lalu itu diberangkatkan menggunakan tiga unit bus dan tiga unit mopen Hiace. Sementara barang-barang, kata Rolly, diangkat menggunakan truk Rio Satpol PP dan WH Aceh serta truk milik Dinas Sosial.
"Pemindahan ini juga dikawal Unit Patroli Samapta Polresta Banda Aceh beserta Satpol PP dan WH, termasuk pihak IOM. Alhamdulillah kegiatan berjalan aman dan lancar," katanya.
Pemindahan itu dilakukan usai pihak kepolisian menerima permintaan pengawalan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) melalui surat yang dikirimkan.
"Tadi sore Kabid Trantib Satpol PP dan WH Aceh yakni Pak Azmanto menyampaikan bahwa ada petunjuk dari Ketua Satgas PPLN, Pak Masrimin dipindahkan dengan bantuan pihak IOM serta UNHCR dengan pengamanan kepolisian," bebernya.
"Karena UPTD Dinsos Aceh Ladong akan digunakan untuk kegiatan lainnya," tambah Ipda Rolly Yuiza Away. [IP]