kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / 141 Warga Lae Sipola Terima Sertifikat Tanah Gratis

141 Warga Lae Sipola Terima Sertifikat Tanah Gratis

Kamis, 09 Juni 2022 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Aceh Singkil - Salah satu desa di Aceh Singkil tepat berada di Kecamatan Singkohor, dengan nama desa Lae Sipola, warganya merasakan bahagia setelah Badan Pertanahan Aceh Singkil mengeluarkan Sertifikat Hak Milik untuk 141 warga yang memiliki lahan didesa tersebut.

Perlu diketahui, Desa Lae Sipola, dulu merupakan desa tempat persinggahan mobil pengangkut kayu perusahaan. Kemudian, lambat laun masyrakat mulai menetap ditempat itu dan pada masa pemerintahan Almarhum Makmur Syahputra, wilayah tersebut menjadi pemerintahan desa.

Diketahui pemekarannya dimulai pada tahun 2001 dan saat ini jumlah KK nya sekitar 94 KK dengan jumlah jiwa mencapai 400 orang. Dikarenakan desa tersebut berada dikawasan Hutan Produksi Konveksi (HPK) yang tak bisa disertifikatkan, puluhan tahun mereka tidak bisa mengakuisisi tanah secara hukum.

[Foto: topmetronews]

Dengan semangat dan pantang menyerah, akhirnya kawasan itu melalui pemerintah daerah mengusulkan kepada KLHK untuk melepas dan mengeluarkan kawasan itu untuk menjadi areal pemanfaatan lain (APL). 

Setelah menanti 21 tahun, akhirnya, Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil mengeluarkan Sertifikat Hak Milik untuk 141 warga yang memiliki lahan di desa itu. Di mana sebagian besar adalah warga desa setempat.

Penyerahan sertifikat tersebut langsung dapat sambutan meriah warga yang mana penyerahannya diberikan langsung oleh Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, Anggota DPRK II Aminullah Sagala, Kantah Pertanahan, Muspika serta tamu undangan lainnya.

Dalam pidatonya, Dulmusrid mengungkapkan proses panjang permohonan pengajuan pensertifikatan tanah warga. Pasalnya Desa Lae Sipola masuk dalam kawasan HPK yang dimana tak bisa bersertifikat sama sekali.

“Pemerintah daerah lalu mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melepas dan mengeluarkan kawasan ini. Dan setelah keluar menjadi areal pemanfaatan lain (APL). Sehingga dapat disertifikatkan,” kata Dulmusrid, Rabu (8/6/2022).

Bupati berpesan kepada warga, untuk menjaga sertifikat itu dengan baik di tempat yang aman. Sehingga tidak hilang. Juga tidak disalahgunakan. Karena itu merupakan barang yang berharga.

“Kepada bapak Kepala BPN (Kantor Pertanahan) saya titip pesan di akhir masa jabatan saya. Tanah warga yang belum tersertifikat agar diproses seperti hari ini,”pesan Dulmusrid.

Sementara itu, Kakantah Aceh Singkil, Muhammad Reza mengatakan, adapun total sertifikat yang diserahkan kepada warga Lae Sipola sebanyak 141sertifikat. 

“141 sertifikat yang diserahkan ii adalah kegiatan tahun 2022 ata tindaklanjut dari PTSL tahun-tahun sebelumnya, sebanyak 141 bidang dan sudah dirampungkan pada 2 Maret 2022 lalu,” jelasnya.

Reza menyebutkan, selai Lae Sipola, masih ada 4 desa lagi yang akan menerima sertifikat tanah gratis dari pemerintah. “Desa Serasah, Kuta Tinggi, Kain Golong dan Gosong Telaga Timur, yang totalnya mencapai 1.100 bidang sertifikat. Adapun sertifikatnya sudah selesai 100 persen, semuanya gratis tidak ada dipungut biaya apapun, karena semua dibiayai oleh negara. Dalam hal ini warga cukup menyiapkan berkas yuridisnya, alas hak dan persyaratan lainnya seperti dokumen pajak dan KTP,” kata Reza. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda