DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Sebanyak 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tercatat mengajukan gugatan cerai sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 16 di antaranya merupakan ASN perempuan dan dua laki-laki.
Sementara itu, pada tahun 2024, tercatat sebanyak 22 kasus gugatan cerai yang diajukan ASN di wilayah yang sama. Beberapa faktor penyebab perceraian antara lain perselingkuhan, kecanduan judi online, tidak menafkahi, hingga pertengkaran yang terus berulang.
Kepala Bidang Penegakan Disiplin Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Joni, mengatakan dari total 18 kasus yang tercatat tahun ini, delapan di antaranya sudah memperoleh izin cerai dari pejabat berwenang, sedangkan sisanya masih dalam proses mediasi.
“Delapan sudah mendapatkan izin, sementara yang lain masih dalam tahap mediasi. Kami berupaya semaksimal mungkin membantu menyelesaikan persoalan rumah tangga ini,” ujar Joni kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Ia menyarankan agar setiap pasangan ASN yang hendak bercerai terlebih dahulu menempuh jalur kekeluargaan sebelum mengambil keputusan akhir. Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
“Proses mediasi wajib dilakukan sebelum izin cerai dikeluarkan. Kami selalu berusaha mendorong agar hubungan keluarga bisa diperbaiki,” pungkasnya.