kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / 16 Milyar Dana Infak Baitul Mal Bireuen Mengendap di Kas Daerah

16 Milyar Dana Infak Baitul Mal Bireuen Mengendap di Kas Daerah

Senin, 07 Maret 2022 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Ilustrasi.

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Sebanyak Rp 16 Milyar dana infak Baitul Mal Bireuen dikabarkan masih mengendap direkening kas daerah Pemkab Bireuen.

Seharusnya dana tersebut segera disalurkan untuk dimanfaatkan sektor pemberdayaan ekonomi, penyertaan Modal dan Investasi. Namun sampai saat ini jangankan untuk penyaluran dana infak, Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Infak saja belum siap dibuat.

Dewan Pengawas (Dewas) Baitul Mal Bireuen, Faisal Radli SP membenarkan bahwa dana Infak Baitul Mal Bireuen Rp 16 Milyar masih mengendap di Kas daerah.

Kata Faisal pihaknya sudah mendorong Badan Pelaksana (Bapel) Baitul Mal Bireuen maupun Sekretariat Baitul Mal untuk proaktif berkerja agar dana infak tersebut bisa disalurkan.

"Nah, sampai saat ini belum ada kepastian. Awalnya target Perbub pengelolaan dana infak siap Desember 2021. Ini sudah memasuki bulan Maret 2022 Perbub belum ada kepastian,"kata Faisal Radli SP, kepada Dialeksis.com,Senin (7/3/2022).

Faisal menjelaskan target sebelumnya Perbup Pengelolaan Dana Infak selesai Desember 2021. "Semestinya Januari 2022 sudah direkrut tenaga profesional. Selanjutnya di bulan Maret dana infak 16 Milyar tersebut sudah disalurkan untuk umat," sebut Faisal.

Untuk itu Faisal berharap kepada Pemkab Bireuen, Bapel Baitul Mal maupun Sektariat untuk lebih proaktif bekerja agar dana infak supaya bisa disalurkan sehingga dapat membantu masyarakat yang membutuhkan.

Badan Pelaksana Baitul Mal Bireuen Tgk Muhammad Hafidz SHi, mengatakan Kabupaten Bireuen merupakan daerah tercepat menyusun Perbup Pengelolaan Dana Infak bila dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lain yang ada di Aceh.

Pria yang akrab disapa Tgk Hafidz itu menyebut, saat ini Perbup tersebut telah selesai disusun dan sudah dibawah ke Biro Hukum Aceh, dikarenakan ada Perubahan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal Aceh mengenai Infak.

"Maka Perbup yang sudah disusun tersebut terpaksa harus direvisi kembali seiring dengan perubahan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018," jelas Tgk Hafidz saat dikonfirmasi via telepon oleh Dialeksis.com.

Nantinya kata Hafidz, setelah hasil revisi ini selesai Perbup Pengelolaan Infak segera disodorkan ke Bupati Bireuen untuk dilakukan pengesahan.

"Target kita kalau bukan di Renja pertama sebelum puasa di Renja kedua sebelum lebaran. Dana infak Baitul Mal Bireuen sudah kita salurnya," kata Imum Chik Mesjid Besar Peusangan ini. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda