kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / 19 Tahun Damai Aceh, KontraS: Hak Korban Pelanggaran HAM Masih Jauh dari Harapan

19 Tahun Damai Aceh, KontraS: Hak Korban Pelanggaran HAM Masih Jauh dari Harapan

Jum`at, 16 Agustus 2024 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna. Foto: Net


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Meski Aceh telah merasakan kedamaian selama 19 tahun, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna, menilai bahwa kesejahteraan, pemenuhan hak korban pelanggaran HAM masa lalu, serta proses keadilan transisi masih jauh dari kata terpenuhi.

"Sudah 19 tahun Aceh damai, namun dalam hal kesejahteraan, pemenuhan hak korban pelanggaran HAM masa lalu, dan proses keadilan transisi itu masih belum terpenuhi," kata Azharul Husna kepada Dialeksis.com, Jumat (16/8/2024).

Ia menyebut bahwa pemenuhan hak korban pelanggaran HAM masih "jauh panggang dari api" dan belum terselesaikan secara komprehensif. Meski tahun lalu telah ada penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui jalur non-yudisial, namun ia menilai upaya tersebut belum menyentuh seluruh korban di Aceh.

"Ke depan, kita harap hak korban pelanggaran HAM, baik hak kebenaran, hak pemulihan, maupun hak atas ketidakberulangan, bisa terpenuhi," tuturnya.

Meskipun ia mengakui bahwa pemerintahan yang akan datang mungkin akan menghadirkan tantangan besar, ia menekankan pentingnya menjaga harapan agar kerja-kerja bagi korban pelanggaran HAM terus berlanjut.***

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda