kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / 19 Tahun Damai Aceh, Tanah 2 Hektar bagi Mantan Kombatan GAM Belum Terealisasi

19 Tahun Damai Aceh, Tanah 2 Hektar bagi Mantan Kombatan GAM Belum Terealisasi

Kamis, 15 Agustus 2024 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) yang diwakili Kamaruddin Abu Bakar sapaan Abu Razak, saat menghadiri acara peringatan Hari Perdamaian Aceh ke 19 di Taman Sari Banda Aceh, Kamis (15/8/2024). [Foto: Nora/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hingga 19 tahun damai Aceh, janji untuk memberikan tanah 2 hektar kepada mantan kombatan GAM belum terealisasi. 

Demikian disampaikan oleh Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) yang diwakili Kamaruddin Abu Bakar sapaan Abu Razak, saat menghadiri acara peringatan Hari Perdamaian Aceh ke 19 di Taman Sari Banda Aceh, Kamis (15/8/2024).

“Alhamdulillah sudah 19 tahun perdamaian Aceh, kita harap Pemerintah Aceh lebih memperhatikan hak anak korban konflik atau anak syuhada,” ujarnya. 

Abu Razak mengatakan masih banyak butir-butir perjanjian damai antara GAM dengan Pemerintah RI yang belum diselesaikan, termasuk tanah 2 hektar belum direalisasi

Abu Razak menegaskan bahwa pemberian lahan untuk mantan Kombatan adalah perintah Undang-undang. Terdapat 3.000 mantan tentara Aceh berhak menerimanya. 

“Kami meminta pemerintah Aceh maupun pusat supaya butir MoU yang belum selesai agar diselesaikan segera karena ini sudah 19 tahun damai,” tuturnya. 

Peringatan 19 tahun hari damai Aceh, kata Abu Razak, harus dijadikan momentum Aceh lebih baik lagi kedepannya. 

“Kita perlu duduk kembali, membahas apa saja butir MoU yang belum selesai, mari sama-sama kita perbaiki Aceh ini,” pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda