Hasil penyelidikan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Aceh menemukan dana bantuan pendidikan yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BPSDM) TA 2017 dipungli oleh sejumlah oknum anggota DPRA.
Kasus pungli dan pengelapan dana pendidikan itu kini dalam tahapan penyelidikan di Polda Aceh, laporan Inspektorat juga di teruskan kepada pihak kejaksaan.Lima dari 24 Anggota DPRA yang mengalokasikan bantuan pendidikan tercantum dalam laporan Inspektorat kepada gubernur Aceh sebagai pelaku pungli dana pendidikan itu.(h)