22 Nelayan Aceh yang ditangkap Otoritas Myanmar Segera Pulang
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Sebanyak 22 dari 23 nelayan Aceh yang ditangkap otoritas Myanmar pada 6 Februari lalu dipastikan pulang dalam waktu dekat. Satu orang lagi tidak dipulangkan karena harus mengikuti proses persidangan.
Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, akan membantu penjemputan dan pemulangan ke daerah masing-masing.
Para nelayan asal Kecamatan Idie Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, direncakan akan tiba di Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Senin besok (15/4) .
Otoritas Myanmar setempat tidak menahan mereka karena yang dianggap bertanggung jawab hanyalah pawang atau nakhoda kapal.
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah nelayan Aceh yang memasuki perairan di Kawthaung Region, myanmar ditangkap otoritas setempat. Kaptem kapal beserta 22 orang awak Kapal KM roya kemudian ditahan dengan tuduhan melakukan ilegal fishing.
Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat perlindungan WNI dan BHI, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon kemudian menangani 23 nelayan asal Aceh tersebut. (PD)