Lebih lanjut, 23 orang yang mendapat remisi tersebut yakni yang sudah memenuhi syarat, berkelakuan baik, sudah inkrah, dan juga sudah menjalin minimal enam bulan sejak ditahan serta terpenuhi syarat administratif.
“Mereka yang kita usulkan remisinya juga berbeda-beda, ada empat orang kita usulkan remisi 15 hari, 16 orang remisi satu bulan, satu orang kita usulkan remisi 1,5 bulan dan dua orang kita usulkan remisi dua bulan,” pungkasnya. [ftr/bna]