kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / 241 Warga Binaan di LP Kualasimpang Dapat Remisi

241 Warga Binaan di LP Kualasimpang Dapat Remisi

Senin, 17 Agustus 2020 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : M.Hendra Vramenia

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Sebanyak 241 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang mendapat remisi atau pemotongan masa hukuman sebagian dalam rangka HUT RI ke-75. 

Pemberian remisi langsung diberikan oleh Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil secara simbolis dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH, M.Kn menyampaikan bahwa pemberian remisi tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Dimana pada tahun-tahun sebelumnya kita bisa bertatap muka dengan seluruh warga binaan di lapas kelas IIB Kualasimpang ini.

Namun pada tahun ini dalam suasana pandemi Covid-19, pemberian remisi hanya dilakukan secara simbolis kepada dua orang napi yang mewakili rekan-rekannya.

"Yang belum mendapat remisi harap bersabar, dan terus meningkatan kedisiplinannya sebagai warga binaan,"kata Bupati Mursil kepada sejumlah awak media, Senin (17/8/2020).

Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Kualasimpang, Davy Bartian kepada Dialeksis.com mengatakan, warga binaan yang mendapat remisi berjumlah 241 napi dan remisi yang diberikan merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.

“Narapidana yang menerima pengurangan masa hukuman atau RU, besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ujarnya.

Davy menjelaskan warga binaan yang mendapat remisi umum yakni untuk remisi 1 bulan sebanyak 64 orang, remisi 2 bulan sebanyak 51 orang, remisi 3 bulan sebanyak 62 orang, remisi 4 bulan 19 orang, remisi 5 bulan berjumlah 28 orang, remisi 6 bulan sebanyak 6 orang sehingga total untuk remisi umum berjumlah 230 orang.

Kemudian, Remisi Umum I-Anak ( RU-I/Anak ) sebanyak dua orang dengan rincian yang mendapatkan remisi 1 bulan 2 orang, untuk remisi umum II ( RU-II ) sebanyak 9 orang dengan rincian yaitu mendapatkan remisi 1 bulan 1 orang, 2 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 5 orang mendapatkan remisi 5 bulan, 1 orang mendapatkan remisi 6 bulan. Sedangkan remisi umum langsung bebas tidak ada pada tahun ini. (MHV)

Keyword:


Editor :
Indra Wijaya

riset-JSI
Komentar Anda