kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / 29 Organisasi Bantuan Hukum di Aceh Sudah Terverifikasi

29 Organisasi Bantuan Hukum di Aceh Sudah Terverifikasi

Sabtu, 03 Juli 2021 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 29 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Provinsi Aceh sudah terverifikasi, di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sejak tahun 2020 hingga 2021.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Drs. Meurah Budiman, SH., MH mengatakan, pada tahun 2020, pihaknya memberikan bantuan kepada OBH tersebut sebanyak Rp 5.000.000 per kasus.

“Kalau untuk tahun 2021 ini, Kemenkumham memberikan bantuan sebanyak Rp 8.000.000 per kasus. Bantuan yang diberikan ini, untuk membantu operasional Organisasi Bantuan Hukum tersebut,” ujar Meurah Budiman kepada dialeksis, Sabtu (3/7/2021).

Meurah Budiman menambahkan, Kemenkumham membuka kesempatan kepada OBH di seluruh Indonesia untuk mendaftar sebagai pemberi bantuan hukum seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

“Bagi OBH yang mampu menjalankan fungsinya dengan baik, maka akan diberikan laporan ke Kemenkumham pusat,” tutur Meurah Budiman.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda