kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / 3 Kota di Aceh Rendah Toleransi, Peneliti: Perlu Perbaikan Indikator Diskriminatif

3 Kota di Aceh Rendah Toleransi, Peneliti: Perlu Perbaikan Indikator Diskriminatif

Sabtu, 03 Februari 2024 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Peneliti keberagaman dan sosial politik Aceh, Teuku Muhammad Jafar Sulaiman. [Foto: for Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Peneliti keberagaman dan sosial politik Aceh, Teuku Muhammad Jafar Sulaiman mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingkat toleransi yang rendah di tiga kota di Aceh.

Yaitu Sabang (4,457 poin), Lhokseumawe (4,377 poin), dan Banda Aceh (4,250 poin). Ketiga Kota tersebut tingkat toleransinya dianggap kurang memuaskan versi Setara Institut. 

Dalam hal ini, Teuku Sulaiman menyoroti indikator-indikator yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan toleransi di wilayah tersebut.

Menurut Teuku Sulaiman, indikator-indikator yang perlu diperhatikan termasuk peraturan diskriminatif, RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), tingkat heterogenitas, dan kebijakan-kebijakan umum.

Ia menegaskan bahwa persoalan intoleransi tidak hanya terbatas pada relasi antar umat beragama, melainkan juga melibatkan aspek-aspek mendasar seperti regulasi berbasis agama dan kewarganegaraan.

"Dalam hal ini, indikator-indikator seperti yang disampaikan oleh SETARA Institut memang begitu adanya, dan itu memang harus diperbaiki," ujarnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (3/2/2024).

"Sekarang bicara Aceh, itu bicara kekhususan. Saya selalu katakan terpola pada dua hal, yaitu regulation based on religion dan regulation based on citizenship yang paling sehat, yang paling normal itu adalah regulation based on citizenship, regulasi yang berbasis pada kewarganegaraan, yang berbasis pada hak-hak kewarganegaraan," tambahnya.

Teuku Sulaiman menyoroti pentingnya regulasi yang menghormati hak-hak kewarganegaraan tanpa memandang agama tertentu. Ia menekankan bahwa regulasi berbasis agama dapat menyebabkan diskriminasi, terutama terhadap minoritas.

"Mau tidak mau, suka tidak suka, ya begitu kondisi kita. Mau dilakukan apa lagi sekarang, mau dirubah pun tidak mungkin, paling spirit rahmatan lilalamin yang harus ada," tambahnya.

Ia juga menyoroti bahwa toleransi tidak hanya dapat diukur dari hubungan baik-baik saja antara warga negara berbeda agama, melainkan juga dari subtansi peraturan-peraturan yang mengikat bagi warga negara. Jika peraturan-peraturan di Aceh sudah diskriminatif sejak awal, ini dapat menghambat akomodasi aspirasi minoritas.

"Dalam relasi, paling subtansif itu sebenarnya peraturan-peraturan karena itu adalah sebuah regulasi yang mengikat bagi warga negara, dia tidak boleh diskriminatif kalau peraturan-peraturan di Aceh itu dari segi kelahirannya saja sudah diskriminatif," jelasnya.

Ia berharap bahwa pemerintah dan masyarakat setempat dapat bersama-sama bekerja untuk meningkatkan indikator-indikator tersebut guna mencapai masyarakat yang lebih inklusif dan toleran di Aceh.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda