kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / 3 Tahun Korupsi Dana Desa, Oknum Keuchik Aceh Utara Ditangkap

3 Tahun Korupsi Dana Desa, Oknum Keuchik Aceh Utara Ditangkap

Rabu, 20 Maret 2024 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Kepala Desa Meunasah Lhok, Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, berinisial IA (54) diduga terlibat kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) di desa itu. Kerugian negara mencapai Rp Rp 261.978.164 selama tahun 2019 - 2021. [Foto: for Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Unit Idik III Tipidkor Satreskrim Polres Lhokseumawe, menangkap Kepala Desa Meunasah Lhok, Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, berinisial IA (54) diduga terlibat kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) di desa itu. Kerugian negara mencapai Rp Rp 261.978.164 selama tahun 2019 - 2021. 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, menyebutkan saat ini kasus tersebut sudah masuk ke tahap kedua penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara di Lhoksukon pada 19 Maret 2024.

“Jumlah kerugian negara ini dihitung berdasarkan hasil PKKN Inspektorat Kabupaten Aceh Utara,” kata Ibrahim kepada Dialeksis.com Rabu (20/3/2024). 

Selain itu kata Kasat, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan kepada Muchammad Arifin Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Dengan demikian, tanggung jawab perkara ini telah beralih kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan proses hukumnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

 “Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda