312 Pengendara di Aceh Tamiang Terjaring Razia Operasi Patuh Seulawah 2020
Font: Ukuran: - +
Reporter : Hendra Vramenia
Sejumlah pengendara terjaring razia Operasi Patuh Seulawah di Aceh Tamiang, Aceh, Rabu (5/8/2020). (Foto: ist/dialeksis.com)
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Menjelang berakhirnya pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2020, sebanyak 312 pengendara terjaring razia yang dilakukan Satlantas Polres Aceh Tamiang. Angka ini berpotensi bertambah mengingat operasi ini baru berakhir hari ini, Rabu (08/8/2020).
Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang AKP Andrew Agirifina menjelaskan kasus pelanggaran lalu lintas di Aceh Tamiang tergolong tinggi dibanding daerah lain di Aceh. Mirisnya, para pelanggar ini merupakan pengendara yang masih berusia produktif yang seharusnya memiliki wawasan tentang berkendara yang baik dan aman.
“Dalam operasi ini kami membentuk beberapa klasifikasi, salah satunya tentang kelompok usia. Ternyata usia produktif menjadi keompok terbesar yang melakukan pelanggaran,” kata Andrew.
Andrew merincikan, kelompok terbesar yang melakukan pelanggaran ialah kategori pengendara berusia 22-30 tahun sebanyak 103 tilang. Umumnya pelanggaran yang dilakukan kelompok berkendara sepeda motor tanpa dilengkap dokumen dan tidak memakai helm.
“Sangat disayangkan kesadaran memakai helm masih sangat rendah dan ini dilakukan oleh kelompok pengendara usia produktif,” katanya.
Andrew menambahkan kelompok kedua yang melakukan pelanggaran merupakan pengendara berusia 16-21 dengan 73 kasus dan disusul usia 31-40 tahun dengan 66 kasus.
Sementara kategori usia 41-50 tahun berada di posisi keempat yang melakukan pelanggaran dengan 31 kasus. “Kategori ini juga meliputi remaja berusia 15 tahun ke bawah, ada 21 kasus. Kalau usia tertinggi itu 51 tahun ke atas dengan 18 kasus,” jelasnya. (MHV)