34.355 Pasangan di Aceh Melangsungkan Pernikahan Sepanjang Januari-Oktober 2021
Font: Ukuran: - +
Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh Marzuki. [Foto: Kemenag Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Selama Januari hingga Oktober 2021, sebanyak 34.355 pasangan di Aceh melangsungkan pernikahan.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh Marzuki menjelaskan, dari total angka pernikahan, 13, 446 pasangan melangsungkan pernikahan di luar kantor (bedolan), sedangkan 20.909 pasangan melaksanakannya di KUA.
"Tentunya terus kita informasikan bahwa pernikahan di kantor itu 0 Rupiah. Namun jika dilakukan di luar kantor seperti di rumah, masjid atau tempat lainnya akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu, ini aturannya. Namun kita melihat antusiasme masyarakat melangsungkan akad nikah di kantor lebih tinggi," kata Marzuki, Kamis (11/11/2021).
Marzuki menyebutkan, berdasarkan data yang dihimpun Kemenag Aceh, 3.679 peristiwa nikah berlangsung pada bulan Januari 2021; 3.651 peristiwa nikah pada bulan Februari; 4.269 peristiwa nikah pada bulan Maret; 1.537 peristiwa nikah pada bulan April; 3.137 peristiwa nikah pada bulan Mei; 3.777 peristiwa nikah pada bulan Juni; 4.203 peristiwa nikah pada bulan Juli; 3.657 peristiwa nikah pada bulan Agustus; 3.107 peristiwa pada bulan September; dan 3.388 pada bulan Oktober.
Marzuki menjelaskan, angka pernikahan akan terus meningkat hingga memasuki akhir tahun.
"Pernikahan tidak dapat ditunda, sehingga kita melihat angkanya normal-normal saja, meskipun pandemi. Tidak naik dan turun dengan begitu signifikan. Kita juga tidak bisa prediksi berapa angka pernikahan di bulan depan, yang jelas ini akan terus meningkat," katanya. [KKA]