Beranda / Berita / Aceh / 350 Kg Ganja, 24,8 Kg Sabu Dimusnahkan

350 Kg Ganja, 24,8 Kg Sabu Dimusnahkan

Jum`at, 27 September 2019 17:21 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Sebanyak 350 Kilogram Ganja kering dan sebanyak 24,8 Kg Sabu dimusnahkan dihalaman Mapolres Lhoksemawe, Jumat (27/9/2019).

Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil kerja Kepolisian Kota Lhoksemawe.Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara di blender dicampur dengan air dan kemudian dituangkan ke dalam solar. 

Sementara untuk ganja kering sendiri dimusnahkan dengan cara di bakar di Halaman Mapolres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan  kepada wartawan mengatakan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 24.8 Kg itu merupakan hasil tangkapan pihak Bea Cukai Lhokseumawe yang selanjutnya diserahkan di Mapolres Lhokseumawe. 

"Untuk ganja kering sendiri yang dimusnahkan sebanyak 350 Kg tersebut merupakan temuan Polsek Sawang," kata Kapolres didampingi Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib dan Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail yang ikut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut.

Ditambahkan Kapolres barang bukti yang dimusnahkan tersebut juga turut diamankan empat orang tersangka. Sementara oknum aparat yang diduga terlibat dalam kasus penyeludupan sabu-sabu tersebut hingga saat ini masih terus diburu. 

"Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan sejak awal tahun 2019 hingga Agustus lalu," jelasnya. 

Sementara itu, Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib mengatakan, kontrol sosial dari orangtua sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan narkoba jenis apapun. Dan jika itu dilakukan maka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Aceh Utara kususnya tidak akan terjadi lagi. 

"Yang paling penting yaitu peran serta orangtua, untuk mengontrolnya,"pungkas pria akrab dipanggil Cek Mad. (Fajrizal) 

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda