Beranda / Berita / Aceh / 37 Bandar Narkoba Didakwa Hukuman Mati oleh Kejati Aceh

37 Bandar Narkoba Didakwa Hukuman Mati oleh Kejati Aceh

Selasa, 12 Januari 2021 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. [Dok. Berita Satu]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 37 orang yang terlibat dalam peredaran narkoba didakwah hukuman mati sepanjang 2019-2020 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

"37 terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut, tiga di antaranya berkekuatan hukum tetap. Selebihnya, masih dalam proses hukum banding dan kasasi di Mahkamah Agung," kata Pelaksana harian Asisten Pidana Umum Kejati Aceh, Edi S Limbong, Selasa (12/1/2021).

Kejati Aceh juga menuntut 33 terdakwa narkoba lainnya dengan hukuman seumur hidup. Terdapat delapan perkara yang diputuskan hakim dengan ancaman 10 hingga 20 tahun penjara. Dari hukuman seumur hidup, lima di antaranya berkekuatan hukum tetap. Sedangkan 16 terdakwa lain mengajukan kasasi dan empat perkara banding.

Selain itu sepanjang 2020 Kejati Aceh menangani 20 perkara tindak pidana korupsi. Dari 20 perkara tersebut, 15 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan lima perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Perkara Keramba Jaring Apung, perkara Muara Situlen, perkara Jembatan Kuala Gigieng, perkara Pelindo Aceh, dan perkara pengadaan tanah di Aceh Tamiang sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Jaksa dalam kasus menetapkan bekas Direktur PT Perikanan Nusantara (Perinus), Dendi sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang bukti. Termasuk uang tunai senilai Rp 36,2 miliar. Dalam , perkara Muara Situlen-Gelombang, Kejati menunggu penghitungan ahli dan menunggu tindaklanjut penghitungan kerugian negara dari BPKP Aceh.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda