kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / 4 DPO Penembakan Pos Pol Aceh Barat Menyerahkan Diri

4 DPO Penembakan Pos Pol Aceh Barat Menyerahkan Diri

Minggu, 28 November 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Polres Aceh Barat, Polda Aceh, dan Densus 88 Satgaswil Aceh memperlihatkan barang bukti. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi persnya menjelaskan, kasus penembakan Pos Pol Panton Reu Polres Aceh Barat telah diungkap secara tuntas oleh tim gabungan dari Polres Aceh Barat, Polda Aceh, dan Densus 88 Satgaswil Aceh, Sabtu (27/11/2021) di Mapolres Aceh Barat.

Hal tersebut dikatakan Winardy, menyusul empat orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO, secara sadar telah menyerahkan diri setelah dilakukan upaya persuasif dan berkat kerja sama dengan Keuchik, Mukim, dan pihak keluarga yang bersangkutan.

“Benar, mereka sudah datang dengan penuh kesadaran untuk menyerahkan diri. Ini adalah upaya persuasif yang dilakukan polisi secara maraton selama lima hari,” sebut Winardy.

Winardy mengatakan, upaya persuasif tersebut tidaklah mudah, ada peran Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M. yang menjamin keselamatan dan merangkul mereka hingga timbul kesadaran untuk menyerahkan diri. Mereka datang juga diantar oleh keluarga, beserta empat pucuk senpi laras panjang, masing-masing satu pucuk M16 beserta tiga unit magazine dan tiga pucuk AK-56 dengan tiga unit magazine.

Selain itu juga menyerahkan 114 butir peluru kaliber 5,56 dan 283 butir peluru kaliber 7,62.

Namun, ke empat pelaku tersebut tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan subjektif penyidik bahwa mereka sangat koperatif, tidak akan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.

Mereka juga bersedia hadir di hadapan penyidik kapan pun dibutuhkan serta adanya jaminan dari pihak keluarga, Mukim, dan Keuchik. Namun, kita wajibkan mereka untuk wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Total keseluruhan, sebut Winardy, ada delapan tersangka yang sudah berhasil diamankan dalam kasus tersebut, yaitu SJ (41), RJ (46), DM (40), AF (38), CA (53), AD (61), AH-meninggal dunia- (56), dan JH (42). Kepada seluruh tersangka tetap akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Winardy juga menjelaskan motif penyerangan itu murni karena mereka merasa terusik oleh aparat kepolisian yang sering melakukan penindakan terhadap illegal mining di wilayah Pantai Cermin.

Kapolda Aceh, dalam hal ini juga sangat mengapresiasi kinerja Tim Gabungan serta akan memberikan penghargaan atas prestasi pengungkapan kasus tersebut secara tuntas dan berhasil membuat para pelaku menyerahkan diri berikut barang buktinya. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda