kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / 4 Tahun Tak Nafkahi Anak, Seorang Nelayan Ditangkap Polisi di Aceh Timur

4 Tahun Tak Nafkahi Anak, Seorang Nelayan Ditangkap Polisi di Aceh Timur

Selasa, 30 April 2024 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Ilustrasi penangkapan.(Foto: Think Stock)


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - HA (44) asal Desa Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, harus mendekam di sel tahanan setelah dilaporkan mantan istri diduga tidak memberi nafkah terhadap anak mereka selama empat tahun terakhir. 

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, mengatakan HA telah menelantarkan empat anak dari hasil buah pernikahan dengan mantan istrinya SA (35). Keduanya memutuskan berpisah pada 2018.

“Hasil putusan perceraian, HA berkewajiban menafkahi anaknya tapi itu dilakukan tersangka hanya beberapa bulan saja. Mantan istrinya merasa keberatan tidak dinafkahi selama empat tahun lalu melaporkan ke SPKT,” kata Iptu Muhammad Rizal kepada Dialeksis.com, Selasa (30/4/2024). 

Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur, menangkap HA di di TPI Idi guna penyelidikan lebih lanjut. Kepada Polisi ayah empat anak itu mengakui perbuatanya. Kini dia masih ditahan di Polres Aceh Utara.

Dari perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76B Sub Pasal 77B dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman lima tahun penjara atau denda 100 juta rupiah,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda