kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / 42 Pelaku Usaha Ikuti Pelatihan Akses Pasar Produk UMKM ke Ritel Modern

42 Pelaku Usaha Ikuti Pelatihan Akses Pasar Produk UMKM ke Ritel Modern

Rabu, 30 Agustus 2023 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Diskopukmdag Kota Banda Aceh mengadakan Pelatihan Akses Pasar Produk UMKM ke Ritel Modern yang diselenggarakan mulai tanggal 29-31 Agustus 2023 di Hotel Grand Permata Hati, Blang Oi. [Foto: Diskominfotik Banda Aceh]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh mengadakan Pelatihan Akses Pasar Produk UMKM ke Ritel Modern yang diselenggarakan mulai tanggal 29-31 Agustus 2023 di Hotel Grand Permata Hati, Blang Oi.

Kepala Diskopukmdag Banda Aceh M. Nurdin, S.Sos, M.Si mengatakan pelatihan tersebut diikuti oleh 45 pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang bersumber pada dana DAK Non Fisik APBN, Program PK2 UMK (Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UMK ) Tahun Anggaran 2023.

Kata Nurdin, kegiatan pelatihan ini untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia UMK untuk dapat meningkatkan kualitas dan mutu dari produk usahanya sehingga dapat memenuhi standar dari pasar ritel modern.

“Para peserta ini kita berikan akses dan pengetahuan tentang bagaimana mengurus legalitas dan sertifikasi usahanya seperti melengkapi izin usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi izin usaha Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), sertifikat halal dari MPU dan sampai sertifikat Standart Nasional Indonesia (SNI),” tuturnya.

Sehingga, kata Nurdin dengan memenuhi legalitas usaha yang dimaksud para pelaku UMK dapat bermitra dengan pasar ritel modern sehingga dapat meningkatkan omzet penjualan dari usaha mereka.

“Dengan adanya kegiatan ini semua UMK dapat mengurus legalitas usahanya karena dengan adanya legalitas usaha mereka dapat mengembangkan pemasaran usaha mereka, memperluas jaringan usaha bekerjasama dengan ritel modern, dapat memasarkan secara online, memudahkan untuk mendapat fasilitas pembiayaan, dan adanya kepastian hukum,” pungkasnya. [DKB]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda