kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / 4941 Narapidana di Aceh Peroleh Remisi

4941 Narapidana di Aceh Peroleh Remisi

Rabu, 18 Agustus 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah Aceh Kementerian Hukum Dan Ham Republik Indonesia merilis laporan, dalam momentum peringatan HUT ke 76 Republik Indonesia, maka 4941 narapidana di Aceh peroleh remisi atau pemotongan masa hukuman.

Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan, jumlah yang diusulkan sebanyak 4945 dan yang peroleh remisi atau pemotongan masa hukuman, yaitu sebanyak 4941 napi.

“Dari 4941 napi tersebut, maka 2928 diantaranya merupakan tindak pidana umum, 2007 orang terkait tindak pidana narkotika dan 6 orang terkait tindak pidana korupsi,” ujar Meurah Budiman kepada dialeksis.com, Selasa (17/8/2021).

Meurah Budiman menambahkan, bagi para napi koruptor tersebut ,saat sekarang ini telah menjalani masa hukuman sebanyak sepertiga masa hukuman dan juga telah membayar uang subsider.

“Para napi tersebut, berada di Lapas Kelas II B Langsa sebanyak 4 orang, Lapas Kelas II B Bireuen 1 orang dan Lapas Kelas III Lhoknga 1 orang,” tutur Meurah Budiman.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda