5 Pasangan NonMuhrim Dieksekusi Cambuk
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaaan Negeri Banda Aceh kembali menggelar eksekusi cambuk, Rabu (20/3/2019). Kali ini yang dicambuk adalah lima pasangan non muhrim yang melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Prosesi pencambukan dilakukan di halaman Masjid Baiturrahman Gampong Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
Wali Kota Banda Aceh yang diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Bachtiar berharap eksekusi cambuk dapat menjadi i’tibar bagi seluruh umat muslim.
"Uqubat cambuk yang kita laksanakan hari ini hendaknya tidak hanya menjadi hukuman fisik kepada para pelanggar qanun, tetapi berefek jera kepada pelaku dan menjadi i’tibar bagi kita semua yang menyaksikan," ujar Bachtiar.
Kepada para pelaku yang kena cambuk diharapkan segera bertaubat dan tidak mengulangi kesalahannya.
"Percayalah, pasti Allah SWT akan menerima taubat saudara-saudara sekalian. Demikian juga dengan seluruh masyarakat yang menyaksikan pelaksanakan uqubat cambuk ini, kami ingatkan ini (cambuk) bukan untuk mengejek dan menertawakan pelaku, tapi sebagai bahan pelajaran bagi kita semua, bahwa apapun yang kita lakukan ada konsekuensinya," ujar Bachtiar membacakan sambutan Wali Kota.
Penegakan Syariat Islam sangatlah penting, karena dengan tegaknya Syariat Islam maka ajaran Islam akan terus eksis, hidup dan semarak, sehingga dengan sendirinya dapat menciptakan suasana dan lingkungan Islami yang Gemilang.
Dari data yang disampaikan Kabid Penegakan Syariah Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kota Banda Aceh, Safriadi, ada 10 orang yang dicambuk di halam Masjid Gampong Lampoh Daya. 10 pelanggar ini merupakan pasangan non muhrim yang ditangkap di sejumlah tempat di Banda Aceh.
Berikut daftar 10 (5 pasangan non muhrim) pelanggar Qanun Jinayat yang menjalani proses cambuk di Masjid Baiturrahman Gampong Lampoh Daya Kecamatan Jaya Baru:
MR (25) dan NY(23), masing dihukum enam dan empat kali cambuk.
MI (23) dan WR (22), dihukum masing-masing 19 cambuk.
KM dan SF, dihukum masing-masing 22 kali cambuk.
HS (23) dan RF, dihukum masing-masing 19 cambuk.
RI (24) dan KF, dihukum masing-masing 20 kali cambuk dan 19 kali cambuk. (mkk)