5 TPS di 5 Kab/Kota Aceh Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang.
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berdasarkan pemantauan Panwaslih Aceh, sebanyak 5 Kab/Kota di Aceh direkomendasikan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Ada di Banda Aceh, Gayo Lues, Langsa, Aceh Utara, dan Aceh Besar. Masing-masing satu TPS," sebut Ketua Panwaslih Aceh, Faizah, kepada Dialeksis.com melalui sambungan telpon, Jumat, (19/4).
Dia menambahkan, tindak pelanggaran yang terjadi ada beberapa jenis, seperti menggunakan C6 palsu, penggunaan kertas suara yang tidak sesuai pada pemilih yang menggunakan form A5, dan surat suara yang rusak oleh pengamanan TPS setempat.
Faizah mengaku sudah berkoordinasi kepada KIP Aceh terkait rekomendasi PSU ini.
"Sudah kita komunikasikan, tapi belum dapat jawaban dari pihak KIP Aceh," ujarnya.
Ia mengatakan semua tindak pelanggaran, baik pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana, wajib ditindaklanjuti.
"Seperti perusakan kertas suara di Langsa itu, proses pidana jalan, proses administrasi juga jalan," sebutnya.
Rekomendasi Panwaslih, lanjutnya, wajib ditindaklanjuti oleh pihak penyelenggara.
"Tapi terserah bagaimana kawan-kawan KIP memutuskan itu. Karena ini 1 TPS, Panwascam nya merekomendasikan kepada PPK, kemudian PPK nya yang menyampaikan ke KIP Kab/kota yang akan memutuskan," ungkap Faizah.