kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / 5.307 Narapidana di Aceh Terima Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah

5.307 Narapidana di Aceh Terima Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah

Minggu, 23 April 2023 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Aceh menyatakan bahwa sebanyak 5.307 narapidana di provinsi itu telah menerima pengurangan hukuman dalam bentuk remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh, Yudi Suseno mengatakan, bahwa surat keputusan remisi telah diserahkan kepada para narapidana pada hari pertama lebaran.

Menurut Yudi Suseno, remisi merupakan hak narapidana yang diatur dalam undang-undang dan berlaku untuk mereka yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti memiliki catatan perilaku yang baik dan telah menjalani sebagian besar masa hukuman mereka. 

Remisi tersebut dapat berupa pengurangan masa tahanan atau pembebasan bersyarat.

 "Dari 5.395 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, sebanyak 5.307 orang sudah disetujui, dan selebihnya masih dalam proses. Dari 5.307 narapidana yang menerima remisi tersebut, dua di antaranya dinyatakan langsung bebas," kata Yudi di saat dikonfirmasi Dialeksis, Minggu (23/4/20230.

Yudi menjelaskan pemberitan remisi khusus tersebut berkisar 15 hari hingga dua bulan. Penerima remisi terbanyak adalah satu bulan dengan jumlah 3.628 narapidana, menyusul penerimaan remisi 15 hari sebanyak 949 orang, remisi satu bulan 561 orang dan remisi dua bulan 167 orang.

Dari 5.307 penerima remisi tersebut, kata dia, di antaranya sebanyak 5.298 orang merupakan narapidana dewasa, sedangkan sembilan orang lainnya merupakan anak didik pemasyarakatan yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.

Yudi mengatakan syarat yang menerima remisi adalah narapidana berkelakuan baik, tidak menjalankan hukuman disiplin, telah menjalani masa pidana enam bulan, sudah mengikuti program pembinaan dan mengikuti program deradikalisasi bagi narapidana terorisme.

 

Sedangkan terkait narapidana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, kata Yudi, untuk perkara narkotika diberikan remisi kepada 2.600 orang, sedangkan untuk narapidana kasus korupsinya yang menerima remisi sebanyak 42 orang serta kasus perdagangan manusia satu orang narapidana.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda