kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / 549 PPPK Formasi 2023 di Langsa Terima SK Pengangkatan

549 PPPK Formasi 2023 di Langsa Terima SK Pengangkatan

Jum`at, 26 April 2024 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

549 P3K Formasi 2023 menerima SK pengangkatan dan diambil sumpahnya, di halaman Pendopo Wali Kota Langsa. [Foto: Dok Diskominfo Langsa]



DIALEKSIS.COM | Langsa - Pemerintah Kota (Pemko) Langsa mengambil sumpah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023 dan menyerahkan SK Pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2023 di Halaman Pendopo Walikota Langsa, Jum’at (26/4/2024).

Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2023 yang dimaksud adalah sebanyak 549 orang dan telah memperoleh Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.

SK Pengangkatan PPPK yang berjumlah 549 orang ini dengan rincian formasi, PPPK Jabatan Fungsional Guru sebanyak 203 orang, Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan berjumlah 321 orang, Jabatan Fungsional Teknis berjumlah 25 orang.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Langsa, Para Kepala Perangkat Daerah, dan segenap Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) beserta Tamu Undangan lainnya.

Pj. Walikota Langsa Syaridin, S.Pd, M.Pd dalam sambutannya yang disampaikan oleh Asisten III Pemko Langsa Junaidi, SKM, M.Kes, mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang telah menerima SK Pengangkatan PPPK yang sekarang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Sampai dengan saat ini profesi sebagai ASN masih banyak peminat dan walaupun mendapat sorotan negatif, namun tetap menjadi pilihan utama bagi masyarakat, salah satu alasannya karena mendapat gaji yang tetap.

Disamping itu saya juga mengingatkan kepada saudara-saudara agar terus meningkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian dan etika sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Suatu keberhasilan sangat bergantung pada kemauan dan kemampuan saudara untuk mengoptimalkan tugas-tugas yang diberikan, terutama untuk mendukung program dan kegiatan pada Pemerintah Kota Langsa”, papar Junaidi.

Setelah menandatangani Surat Perjanjian Kerja di atas Materai dengan Rencana masa Perjanjian Kerja selama 5 Tahun, PPPK harus mempedomani dan mematuhi isi dari Perjanjian Kerja tersebut agar Perjanjian Kerja selanjutnya dapat diperpanjang.

“Maka saudara harus memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Langsa untuk perpanjangan Perjanjian Kerja selanjutnya”, tutup Junaidi. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda