6 Warga Blang Samagadeng Ditahan, DPR Bireuen Dorong Polisi Selesaikan Tingkat Gampong
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
Wakil Ketua DPRK Bireuen, Suhaimi Hamid. [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Wakil Ketua DPRK Bireuen Suhaimi Hamid mendorong pihak kepolisian resort Bireuen supaya dapat menyelesaikan di tingkat Gampong terkait kasus perusakan kantor Keuchik Blang Samagadeng, Kecamatan Pandrah yang dilakukan oleh 6 pemuda setempat.
Hal tersebut disampaikan Abu Suhai_sapaan akrab Suhaimid Hamid, Selasa, (14/12/2021) kepada Dialeksis.com. Abu Suhai mengatakan seharusnya kasus ini dapat diselesaikan atau dimediasi ditingkat Gampong.
Lagi pula perusakan kantor Keuchik ini dilatarbelakangi oleh kekecewaan warga terhadap Keuchik dan perangkat Gampong yang terkesan kurang transparansi yang tidak membuat LPJ Penggunaan Dana Desa sudah 3 Tahun lebih kepada masyarakat Gampong.
"Pada prinsipnya ini adalah persoalan internal Gampong. Mungkin 6 pemuda ini kecewa terhadap penggunaan dana desa. Rasa kekecewaan diungkapkan dengan cara yang salah. Saya rasa wajar dimaafkan ditingkat Gampong," pinta politisi PNA ini.
Selain itu Abu Suhai mendesak Camat Pandrah untuk dapat menyelesaikan persoalan Gampong Blang Samagadeng. Persoalan ini sudah berlangsung sangat lama.
"Warga juga sangat wajar mempertanyakan penggunaan dana desa. Karena pada prinsipnya dalam dana desa ini tak ada yang perlu ditutupi,"jelas Abu Suhai.
Pun demikian Abu Suhai berharap kepada Keuchik harus menyampaikan terbuka kepada masyarakat setiap penggunaan dana desa. jangan jadikan masyarakat penonton dalam penggunaan dana desa.
"Pemerintah Kabupaten harus hadir melakukan penyelesaian persoalan ini. Semua pihak harus berdamain supaya tidak menimbulkan dendam antar warga digampong," tutup Abu Suhai.
Sebagaimana diberitakan Dialeksis.com sebelumnya sebanyak 6 pemuda warga Gampong (Desa_red) Blang Samagadeng Kecamatan Pandrah ditahan oleh Kepolisian resort Bireuen.
Penahanan ke 6 warga tersebut karena terlibat perusakan Kantor Keuchik setempat. Keenam warga yang ditahan disangkakan pasal 406 jo 170 KUHP masing-masing berinisial AF (18), M.RZ (21), SB (20), RSL (25), MR (20) dan FZ (27). (Fajri Bugak)
- Pimpinan DPRA: Kinerja Kejari Medan Harus Diapresiasi, Aceh Butuh Sosoknya
- Enam Orang Ditahan Terlibat Perusakan Kantor Keuchik, Pemkab Bireuen Turunkan Tim ke Blang Samagadeng
- MaTA Akan Pertanyakan Perkembangan Terbaru Lidik KPK di Aceh Secara Resmi
- Zulfata: Hari Ini DPRA Seperti Takut Tak Kebagian Jatah dari Politik Anggaran