Beranda / Berita / Aceh / 9 Tersangka Penadah Dan Curanmor Mendekam Di Mapolres Aceh Tengah

9 Tersangka Penadah Dan Curanmor Mendekam Di Mapolres Aceh Tengah

Jum`at, 04 Januari 2019 10:20 WIB

Font: Ukuran: - +

Tersangka Curanmor dan penadah hasil curian diamankan di Mapolres Aceh Tengah. 

DIALEKSIS.COM| Takengon- Dalam kurun waktu dipenghujung tahun 2018, satuan Reserse Polres Aceh Tengah berhasil menciduk 9 tersangka kejahatan pencurian dan penadah sepeda motor (Curanmor). Dalam operasi sikat itu, 4 sepeda motor, satu mobil, serta barang bukti lainya diamankan untuk kelancaran penyidikan.

"Benar kita sudah mengamankan 9 tersangka kasus curanmor. 9 tersangka itu ada yang sebelumnya menjadi DPO, namun berhasil ditangkap," sebut Kapolres Aceh Tengah AKBP. Harijadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu. Agus Riwanto Diputra, menjawab Dialeksis.com, Jumat ( 4/1/2018) di Takengon.

Dua dari Sembilan tersangka sebelumnya sudah diponis hukum di PN Takengon dengan kasus yang sama. Satu tersangka lainnya merupakan DPO kasus pencurian mobil L 300, dimana tersangka sudah diamankan di mapolres Langsa. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikuatkan dengan barang bukti, para tersangka mengakui perbuatanya.

Kejadian dan tersangka berbeda, sebut Kasat Reskrim. Misalnya kasus pencurian dan penadahan dengan lima tersangka, berlangsung di Desa Paya Tungel Kecamatan Jagong Jeget, Aceh Tengah. Tersangka yang melakukan pencurian, kemudian aksinya dibantu oleh rekan rekanya sebagai penadah. Dari tangan tersangka diamankan satu unit sepeda motor.

Tersangka lainya, sebut Agus Riwanto, melakukan kejahatan pencurian sepeda motor di Warnet Jalan Lintang. Dua tersangka ini berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor. Kejahatan pencurian sepeda motor juga berlangsung di kala Nareh Pegasing, satu sepeda motor dan HP dilarikan tersangka, yang kemudian berhasil ditangkap aparat kepolisian, mengakui perbuatanya.

Seorang tersangka yang merupakan DPO, berhasil diboyong kembali ke Mapolres Aceh Tengah, setelah pihak kepolisian Langsa mengamakan pelaku kejahatan. Dari Sembilan tersangka, pihak kepolisian mengamankan 4 unit sepeda motor, 1 unit mobil L 300, 2 unit HP, peralatan yang dipergunakan para tersangka untuk melakukan kejahatan, sebutnya. (Baga)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda