Rabu, 02 April 2025
Beranda / Berita / Aceh / 90,42% Jasa dan Transport Penghulu di Aceh Selesai Dibayar

90,42% Jasa dan Transport Penghulu di Aceh Selesai Dibayar

Sabtu, 29 Maret 2025 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kakanwil Kemenag Aceh, Drs H Azhari MSi, mengapresiasi kinerja satuan kerja Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) yang telah berhasil mencairkan Rp175.580.000,- dari total Rp194.180.000,-. Jumlah ini terdiri dari Rp57.250.000,- untuk jasa profesi penghulu dan Rp118.330.000,- untuk uang transportasi. [Foto: Humas Kemenag Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan kewajiban kepada para petugas layanan nikah rujuk (penghulu) dengan mencairkan 90,42% Jasa Profesi dan Uang Transport (JPT) pada hari terakhir kerja di bulan suci Ramadhan 1445 H.

Kakanwil Kemenag Aceh, Drs H Azhari MSi, mengapresiasi kinerja satuan kerja Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) yang telah berhasil mencairkan Rp175.580.000,- dari total Rp194.180.000,-. Jumlah ini terdiri dari Rp57.250.000,- untuk jasa profesi penghulu dan Rp118.330.000,- untuk uang transportasi.

“Alhamdulillah, menjelang Idulfitri, kita telah menyelesaikan hampir seluruh kewajiban kepada para penghulu yang telah memberikan layanan pernikahan di luar kantor urusan agama. Ini bentuk komitmen kita dalam menghargai kerja keras mereka,” ujar Azhari, Kamis (27/3/2025).

Dari 19 Kankemenag Kab/Kota yang memiliki tunggakan JPT tahun 2024, hanya tersisa dua yang belum mencairkan dana tersebut karena masih dalam proses revisi. Kakanwil berharap proses ini dapat segera dituntaskan agar tidak ada lagi keterlambatan pencairan di masa mendatang.

“Ini menjadi evaluasi bagi kita semua agar ke depan, pencairan dapat dilakukan lebih cepat dan tanpa kendala administrasi,” tambahnya.

Kemenag Aceh terus berupaya meningkatkan layanan serta kesejahteraan para pegawai, termasuk penghulu, sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan keagamaan bagi masyarakat.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI