937 UMKM di Aceh Tengah Telah Kantongi Sertifikat Halal
Font: Ukuran: - +
Pj. Bupati Aceh Tengah didampingi Kakankemenag Aceh Tengah menyerahkan sertifikat halal kepada salah satu pelaku UMKM di gedung PLHUT Aceh Tengah. [Foto: Humas Kemenag Aceh]
DIALEKSIS.COM | Takengon - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Tengah telah memfasilitasi sekitar 937 sertifikat halal bagi pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Kepala Kantor Kemenag Aceh Tengah H Wahdi MS MA menyampaikan, pihaknya terus mendorong agar semakin banyak pelaku UMKM di dataran tinggi Gayo yang mendapatkan sertifikasi tersebut.
Hal tersebut disampaikan saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan sertifikat tanah wakaf kepada Nazhir dan penyerahan sertifikat halal kepada pelaku UMKM di Gedung PLHUT Paya Ilang, Takengon, Jum'at (19/4/2024).
Ia menjelaskan fasilitasi dari Kemenag Aceh Tengah sendiri berupa pendampingan pembuatan sertifikasi halal kepada pelaku UMKM.
"Kita memiliki pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang aktif sebanyak 72 orang terdiri dari Penyuluh Agama Islam 68 orang dan masyarakat umum 4 orang," sebutnya.
Menjelang akhir tahun 2024, Kemenag RI menginstruksikan agar semakin banyak UMKM yang memiliki sertifikasi halal. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014.
Di mana, pada 17 Oktober 2024 mendatang para pelaku UMKM di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.[*]
- Resmikan Gedung Ihmal Market, Kakanwil Azhari: Inovasi Kemenag Aceh Tengah Perlu Dicontoh
- Pemkab Aceh Besar Apresiasi Bazar Ramadhan Berkah Bandara SIM
- Integrasi Data Tunggal, KemenKopUKM Jaring 13,4 juta Data Pelaku KUMKM
- Gelar Gema Ramadhan, BSI Regional Aceh Dorong Penguatan Transaksi Digital Masjid