kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Aceh Belum Memiliki Hutan Adat

Aceh Belum Memiliki Hutan Adat

Senin, 29 Agustus 2022 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Akademisi USK, Hasbi Ali. [Foto: ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Hasbi Ali SPd MSi mengungkapkan, saat ini masyarakat adat di Aceh belum memiliki hutan adat dan belum ditentukan oleh pemerintah jadi masih hutan lindung yang dilindungi oleh masyarakat adat.  

Akibatnya, di situ terjadi kegagalan masyarakat untuk pengelolaan hutan lindung di bawah naungan masyarakat adat.

"Saat ini belum dialihkan karena akan masyarakat adat hidup di hutan lindung dan mereka berkebun di hutan lindung sehingga mereka harus menjaga hutan tersebut karena sumber kehidupan dan aceh belum ada aturan yang mengatur tentang pengelolaan hutan adat," Ungkap Hasbi Ali kepada Dialeksis.com, Senin (29/8/2022).

Hasbi Ali menambahkan hutan lindung yang ada di ekosistem Leuser dari Aceh Selatan hingga ke Sumatera Utara dan pusatnya di Gayo Lues dan Aceh Tenggara.

Di Aceh Tenggara dan Gayo Lues itu masyarakat masih menjadi konflik karena harus berkebun di dalam hutan tersebut karena sejak dari nenek moyang dulu sudah berusaha di sana dari Aceh Tengah begitu juga ada kopi.

Dari situlah muncul konflik sehingga perlu peraturan lebih lanjut ini tentang hak-hak masyarakat adat dan kewajiban masyarakat untuk melindungi hutan lindung tersebut dan masyarakat saat ini masih berusaha di hutan lindung itu.

"Kemarin yang sudah mengajukan itu ada di Pining, Gayo Lues. Mereka sudah mengajukan dan sudah sampai ke Jakarta tapi belum ada realisasi sampai saat ini," ujarnya.

Saat ini, tambah dia, kendalanya tentu dari penggunaan hutan lindung karena terikat dengan peraturan bagaimana menjadikan hutan negara menjadi hutan adat.

"Kita belum bisa menentukan yang mana hutan yang diurus oleh masyarakat pemerintah dan yang mana diutus oleh masyarakat adat, maka dari tadi kan orang Pining itu ragu yang mana mereka telah berpuluh tahun menjaga hutan tapi tidak mendapat bantuan dari pemerintah karena pemerintah tidak mengakui keberadaan hutan adat," ujarnya.

"Kenapa tidak diakui itulah yang kita perjuangkan sekarang padahal dalam undang undang ada dalam pasal 28C itu tercantum bahwa masyarakat adat itu diakui keberadaannya selama dia masih hidup dan dilestarikan jadi hak haknya harus dipenuhi sebenarnya di sumatera barat sudah ada di jawa barat juga ada," ujarnya.

Dirinya berharap terhadap pemerintah supaya keinginan masyarakat adat ini terpenuhi terutama hutan adat agar diakui oleh pemerintah. Sehingga terjamin kelestarian hutan itu sendiri jadi hak-hak masyarakat adat itu diakomodir oleh pemerintah.

"Sepanjang aliran sungai itu mereka melindungi hutannya agar air sungai tetap bersih," pungkasnya.[NH]

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda