kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Aceh Catat Kasus Pemerkosaan Tertinggi, Pemerintah Dorong Revisi Qanun Jinayat

Aceh Catat Kasus Pemerkosaan Tertinggi, Pemerintah Dorong Revisi Qanun Jinayat

Minggu, 14 Juli 2024 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Zahrol Fajri, S.Ag MH. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Aceh - Provinsi Aceh mencatatkan angka kasus pemerkosaan tertinggi di Indonesia pada tahun 2022. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Aceh tengah menggodok sejumlah langkah strategis untuk menekan tingginya angka kekerasan seksual di wilayahnya.

Salah satu upaya yang ditempuh adalah mendorong pemberatan hukuman bagi pelaku pemerkosaan melalui Revisi Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyelesaikan revisi Qanun tersebut dan menyerahkan draftnya ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, mengatakan bahwa poin terpenting dalam revisi Qanun Jinayat adalah pemberatan ancaman hukuman bagi pelaku perkosaan. 

"Sebelumnya hukuman bersifat alternatif antara cambuk, penjara, atau denda. Kini menjadi akumulatif, di mana pelaku akan mendapat hukuman cambuk dan penjara. Jumlah cambuk dan durasi penjara juga ditingkatkan," ujar Zahrol kepada Dialeksis.com, Minggu (14/7/2024).

Namun, Zahrol menyayangkan lambatnya proses persetujuan dari Kemendagri. "Sudah lebih dari dua tahun revisi qanun diajukan, tapi masih belum mendapat persetujuan. Percepatan pengesahan revisi Qanun Jinayat akan sangat berpengaruh dalam upaya menekan kekerasan seksual," tambahnya.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga telah menyiapkan Qanun Hukum Keluarga yang diyakini dapat memperbaiki keutuhan kehidupan keluarga secara bertahap. Namun, rancangan qanun ini pun masih menunggu persetujuan pusat selama hampir lima tahun.

Zahrol menekankan pentingnya pembenahan mental spiritual masyarakat untuk membendung tindak perkosaan dan kejahatan lainnya. Ia juga menyoroti perlunya peningkatan intensitas pengawasan dan kualitas penegakan hukum.

"Jika masyarakat beranggapan bahwa hukum sudah tidak lagi berwibawa, kejahatan cenderung akan semakin bertambah. Kepedulian masyarakat di gampong (desa) terhadap sesama juga harus ditingkatkan untuk mengantisipasi potensi terjadinya kejahatan," jelasnya.

Dinas Syariat Islam Aceh juga telah menyiapkan langkah konkret berupa penyusunan materi khotbah Jumat dan dakwah sebagai bahan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, mereka juga akan meningkatkan pengawasan bersama instansi terkait, terutama di lokasi-lokasi rawan prostitusi dan pelanggaran syariat Islam.

Berdasarkan laporan Statistik Kriminal 2023 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Aceh menempati urutan pertama sebagai provinsi dengan jumlah kasus pemerkosaan tertinggi di Indonesia, yakni 135 perkara selama tahun 2022. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dari 61 kasus pada 2020 dan 70 kasus pada 2021.

Provinsi lain dengan kasus pemerkosaan terbanyak adalah Jawa Barat (114 kasus), Jawa Timur (106 kasus), Sulawesi Selatan (101 kasus), dan Sumatera Utara (68 kasus). Total kasus pemerkosaan di Indonesia pada 2022 mencapai 1.443 kasus, dengan Kepulauan Riau tercatat sebagai provinsi dengan angka terendah, yakni 9 kasus.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda