kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Aceh dan Papua Jalin Kerja Sama, Dinilai Jadi Kesempatan Perpanjang Otsus

Aceh dan Papua Jalin Kerja Sama, Dinilai Jadi Kesempatan Perpanjang Otsus

Kamis, 02 Desember 2021 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Syakya Meirizal. [Foto: IST] 

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh, Syakya Meirizal mengapresiasi kerjasama Lembaga Wali Nanggroe Aceh dan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam hal penguatan kekhususan Aceh dan Papua.

Sebagai dua daerah yang diberikan kewenangan khusus, Aceh dan Papua sepakat untuk secara sama-sama memperjuangkan implementasi dari kekhususan yang telah diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia agar terealisasi secara maksimal.

Menurut Syakya, kesempatan kerjasama itu sebagai bentuk membangun bargaining dengan pemerintah pusat dalam rangka mengadvokasi UUPA. Apalagi ada wacana untuk revisi UUPA kedepannya, baik menyangkut dengan beberapa pasal dalam UUPA dan poin-poin MoU Helsinki yang belum masuk dalam UUPA.

"Jadi kerjasama ini bisa memperkuat bargening baru, yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah Aceh, DPRA, dan stakeholder strategis lainnya untuk mendorong pemerintah pusat mengakomodir kepentingan Aceh terutama dalam konteks merealisasikan MoU Helsinki dan revisi UUPA kedepan," jelas Syakya kepada Dialeksis.com, Kamis (2/12/2021).

Syakya menerangkan, Pemerintah Aceh dan DPRA harus menjadikan Revisi UU Otsus Papua yang telah disahkan pada tahun ini sebagai Yurisprudensi (Case law).

"Dimana pemerintah pusat telah memperpanjang dana Otsus Papua dari 2 persen jadi 2,25 persen. Untuk 20 tahun kedepan artinya akan berakhir sampai 2041," sebutnya.

Hal itu, kata dia, jika Aceh dapat memanfaatkan momentum itu dengan sesama provinsi yang berstatus sebagai penerima Otsus, maka pemerintah Aceh juga bisa meminta kepada pemerintah pusat untuk memperpanjang dana Otsus di Aceh.

"Harus tetap dipertahankan minimal angka 2% walaupun tidak dinaikkan sebesar 2,25% seperti Papua," katanya.

Ia menambahkan, masyarakat Aceh berharap agar bisa bertahan di 2 persen. Jika ini bisa diperjuangkan tentu akan sangat dibutuhkan oleh Aceh sebagai modal dasar membiayai pembangunan kedepan. Apalagi selama ini, struktur APBA itu 50% lebih ditopang oleh pendapatan sumber dana Otsus.

"Jika Aceh kehilangan dana otsus, tentu akan menjadi masalah dalam tata kelola anggaran dan pembangunan kedepan. Jadi soal dana otsus ini adalah momentum terbaik juga, pemerintah pusat telah merevisi UU otsus Papua dengan memperpanjang dan menambahkan dana otsus Papua," pungkasnya.

Hal itu, harus menjadi motivasi dan semangat bagi Pemerintah Aceh meminta hal yang sama. Karena status Aceh sama dalam sistem penyelenggaraan negara Republik Indonesia yaitu sama-sama daerah penerima Otsus. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda