Aceh Jaya Institute Minta KIP Aceh Cabut SK Pilkada 2022
Font: Ukuran: - +
Direktur Eksekutif LSM Aceh Jaya Institute, Maimun Panga. [For Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Aceh Jaya - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aceh Jaya Institute desak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk cabut Surat Keputusan (SK) Nomor 1/PP.01.2-KPT/II/Prov/I/2021 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Aceh tahun 2022.
"Kita Desak KIP Aceh untuk mencabut Surat Keputusan itu karena bakal merugikan banyak pihak, kita khawatirnya disitu," ungkap Maimun Panga, Direktur Eksekutif Aceh Jaya Institute, Minggu (31/1/2021).
Ia menjelaskan, SK itu dijadikan pedoman oleh orang-orang yang merencakanak partisipasi aktif di Pilkada Aceh 2022 mendatang, padahal keputusan Pilkada Aceh sendiri masih belum final.
Saat ini, pelaksanaan Pilkada serentak di Aceh tahun 2022 belum mendapat restu dari pemerintah pusat. Ia juga meminta KIP Aceh jangan sampai terisinyalir dan larut dalam permainan politik.
"Pemerintah Pusat belum menyetujui, Pilkada pada 2022, bila KIP Aceh terlalu maju, ini patut disinyalir bahwa KIP Aceh terjebak dalam permainan politik, padahal KIP Aceh harus tegak lurus pada azas Independensi," ujar Maimun yang juga mantan Ketua KNPI Aceh Jaya.
Maimun berharap supaya KIP Aceh jangan sampai terjerat dengan jebakan politik dan diharapkan juga KIP Aceh sebisa mungkin bisa meminimalisir konflik regulasi di Aceh.
Sebagai lembaga penyelenggara, lanjut dia, KIP Aceh harus mampu memastikan Pilkada serentak di Aceh tahun 2022 tidak mengandung unsur kepentingan pihak-pihak tertentu.
"Tetap menjaga netralitas lembaga dengan cara berkoordinasi dengan KPU RI dan Pemerintah Pusat," pungkasnya. (Serambinews.com)