Beranda / Berita / Aceh / Aceh Tengah Jangan Sempat Menjadi Tempat Menari Covid-19

Aceh Tengah Jangan Sempat Menjadi Tempat Menari Covid-19

Sabtu, 18 Juli 2020 19:39 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Takengon- Aceh Tengah sudah dinobatkan menjadi zona hijau dalam penyebaran virus corona. Hingga kini negeri penghasil kopi Gayo ini masih tetap dengan kawasan terbebas dari serangan virus.

“Namun melihat prilaku masyarakat dalam menghadapi covid-19, kita sangat khawatir. SOP kesehatan banyak yang mengabaikan. Ini membuka peluang Aceh Tengah bakal menjadi tempat menarinya Covid-19,” sebut Jubir Gugus Covid Aceh Tengah, dr Yunasri, dalam temu Pers, Sabtu (18/07/2020).

Menurutnya, serangan covid di Aceh Tengah berpeluang datangnya dari luar. Namun bila masyarakat abai dan acuh terhadap Covid-19, tidak mengikuti protocol kesehatan, lemahnya antisipasi, tidak tertutup kemungkinan zona hijau akan berubah.

“Mari sama-sama kita jaga dan pertahankan agar Aceh Tengah tetap menjadi zona hijau. Untuk itu masyarakat harus menjaga diri, mengikuti SOP kesehatan dan mendeteksi siapapun yang masuk ke daerah ini,” pintanya.

Aceh Tengah, sebutnya, sudah memberlakukan bagi pendatang dari luar ingin masuk ke negeri ini, harus mengantongi surat kesehatan. Bagi yang tidak mengantongi surat kesehatan, dia akan disuruh balik.

Namun ada yang memanfaatkan moment ini dengan turun dari kenderaan bukan diterminal. Namun dia turun di kawasan antara perbatasan Aceh Tengah Bener Meriah, kemudian datang saudaranya dari Takengon menjemput.

Ahirnya pendatang ini ada yang lolos masuk ke Aceh Tengah. Seharusnya hal seperti ini tidak dilakukan, karena kita semua berupaya mengantisipasi masuknya wabah virus ke Aceh Tengah. Kalau warga Aceh Tengah sendiri tidak menjaga, tidak mungkin orang luar yang menjaganya, sebut Jubir gugus Covid Aceh Tengah.

Dalam temu pers itu juga turrut hadir Kadis Sosial Aceh Tengah Aulia Putra, Jayusman Kadiskes, dan Sri Wardono Kepala Loka POM. Para nara sumber ini menjelaskan tentang apa upaya yang dilakukan pihaknya dalam pase new normal.

Sosial dan Pendidikan

Aulia Putra menjelaskan, pihaknya sudah menyalurkan sembako kepada masyarakat terdampak Covid-19 berupa 9500 paket sembako. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat selain penerima BLT, Bansos, serta sejumlah bantuan lainya dari pemerintah.

Bagi waga terkena dampak Covid yang tidak mendapatkan bantuan pemerintah, pihak Dinas Sosial Aceh memberikan bantuan dalam bentuk sembako. Bantuan itu ada juga disampaikan ke sejumlah organisasi, seperti Ikebeta, organda, becak, pasantren dan sejumlah penerima lainya.

“Kini kami berada dibelakang, karena bantuan resmi dari pemerintah baik itu Bansos, PKH, BNPT dan lainya sudah diterima masyarakat, maka bantuan sembako tidak lagi diberikan. Namun bantuan ini diberikan untuk warga yang lainya, atau organisasi yang terkena dampak Covid,” jelas Aulia.

Dalam kesempatan itu, Sri Wardono, kepala POM Aceh Tengah juga menyampaikan soal adanya penyalah gunaan obat yang disebut sebut sebagai obat Covid. Padahal itu bukan obat Covid, namun hanya sebagai antisipasi nyeri.

Obat jenis Deksametason ternyata banyak dibeli masyarakat, bahkan ada yang membeli berlebihan. Obat itu juga disalah pergunakan untuk kepentingan lainya, sehingga bisa berdampak negatif (obat ini ada yang menggunakan sebagai pengganti narkoba dicampur dengan yang lainya).

Untuk itu, pihak POM Aceh Tengah meminta kepada masyarakat jangan serampangan membeli obat dan menerima informasi yang tidak benar. Bila sakit, dan membutuhkan obat, maka mintalah resepnya kepada dokter, karena obat itu ada aturan pemakaianya, jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Jayusman, Kadiskes Aceh Tengah, meminta kepada masyarakat selain mengikuti protocol kesehatan, juga jujur dalam menyampaikan informasi. Karena yang terkena positif corona adalah tenaga medis, dimana seharusnya pasien (masyarakat) jujur dalam mememberikan keterangan agar tenaga medis tidak menjadi korban.

Untuk Aceh Tengah, saat sekarang ini hanya beberapa SLTA yang sudah melakukan belajar tatap muka, setelah sekolah tersebut mememenuhi persyaratan aturan main yang ditetapkan sesuai dengan SOP kesehatan.

Bagi sekolah yang belum memenuhi persyaratan, belum diizinkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Namun walau dizinkan tatap muka, sekolah ini juga harus memenuhi persyaratan, tidak menyelenggaran rapat, tidak membuka kantin, tidak mengadakan kegiatan olah raga dan kegiatan ektra kurikuler.

Untuk tingkat SLTP belum jelas kapan akan diberlangsungkan belajar tatap muka, sementara untuk SD direncanakan pada bulan September dan untuk PAUD pada bulan Desember. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda