kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Aceh Tengah Tegas Terapkan Sanksi Moral bagi ASN Pelanggar Netralitas

Aceh Tengah Tegas Terapkan Sanksi Moral bagi ASN Pelanggar Netralitas

Sabtu, 06 Januari 2024 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Dalam upaya menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Penjabat Bupati Aceh Tengah, Ir. T. Mirzuan, MT, memimpin Apel Bersama di Lapangan Setdakab, Jum'at (5/1/2024). Ini merupakan respons atas pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2024. [Foto: Fasya/Diskominfo AT]


DIALEKSIS.COM | Takengon - Dalam upaya menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Penjabat Bupati Aceh Tengah, Ir. T. Mirzuan, MT, memimpin Apel Bersama di Lapangan Setdakab, Jum'at (5/1/2024). Ini merupakan respons atas pelanggaran netralitas ASN di lingkungan pemerintahan setempat.

Mirzuan menekankan pentingnya netralitas ASN dalam menjaga integritas dan profesionalisme pelayanan publik. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran netralitas tidak hanya merugikan reputasi ASN, tetapi juga efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kita harus paham bahwa netralitas berarti tidak memihak dan tidak terpengaruh oleh pihak mana pun,” ujar Mirzuan. Ia juga menghimbau ASN untuk berhati-hati dalam bertindak selama periode kampanye politik.

Mirzuan menegaskan bahwa pelanggaran netralitas yang masih terjadi akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, menjelang Pemilu dan Pilkada serentak 14 Februari 2024. Langkah ini sesuai dengan Surat KASN NO. R-3638/NK.01.00/09/2023 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, menegaskan komitmen Aceh Tengah dalam menjamin pemilu yang damai, demokratis, dan netral.

"Mari kita kawal, jaga, serta wujudkan Pemilu yang damai, demokratis, dan netral atas dasar persatuan dan kesatuan bangsa ini," tutup penjabat Bupati Aceh Tengah. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda