Beranda / Berita / Aceh / Aceh Terapkan PPKM Mikro Sesuai Level Situasi Pandemi Covid-19

Aceh Terapkan PPKM Mikro Sesuai Level Situasi Pandemi Covid-19

Rabu, 28 Juli 2021 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, MT menginstruksikan bupati/walikota untuk mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sesuai level situasi Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan, dengan kriteria level 3 dan level 2, mulai 26 Juli – 2 Agustus 2021 mendatang. 


Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Saifullah Abdulgani di Banda Aceh Selasa (27/7/) sesuai butir keenam dan ketujuh Instruksi Gubernur Aceh Nomor 15/INSTR/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-2019 di Tingkat Gampong atau Nama lain untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. 


“Instruksi Pak Gubernur tersebut sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021 tentang  PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” jelas Juru Bicara yang akrab disapa SAG itu. 


Ia menuturkan, berdasarkan Inmendagri terbaru tersebut, 11 dari 23 kabupaten/kota di Aceh merupakan wilayah PPKM Mikro Level 3 berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan, dan 12 kabupaten/kota lainnya merupakan wilayah PPKM Mikro level 2. 


Kabupaten/kota yang merupakan wilayah PPKM Mikro level 3 meliputi Langsa, Lhokseumawe, Gayo Lues, Aceh Tengah, Pidie, Banda Aceh, Sabang, Aceh Jaya, Aceh Barat, Subulussalam, dan Aceh Singkil. 


Sedangkan kabupaten/kota yang ditetapkan wilayah PPKM Mikro level 2 meliputi Aceh Tenggara, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Pidie Jaya, Aceh Besar, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, dan Simeulue. 


Khusus kepada bupati dan walikota yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan, dengan kriteria level 3 dan level 2 tersebut, Gubernur Aceh menginstruksikan agar selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga mengatur secara khusus sesuai Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 di atas. 


“Pak Gubernur, dalam instruksinya, tidak lupa mengingatkan bupati/walikota agar mengatur PPKM Mikro secara umum dan khusus sesuai Inmendagri tersebut di atas, dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian,” ujar SAG. 


Selanjutnya Jubir Covid-19 Aceh itu mengajak mitranya, Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten/kota, untuk mempelajari dengan seksama dan menindaklanjutinya secara teknis butir-butir Instruksi Gubernur Aceh dan juga butir-butir Instruksi Mendagri tentang perpanjangan PPKM Mikro untuk menekan kasus Covid-19 di Aceh. 


Kasus kumulatif 


Selanjutnya ia melaporkan kasus akumulatif kasus Covid-19 Aceh yang telah mencapai 22.104 orang, per 27 Juli 2021.  Jumlah penderita  yang sedang dirawat sebanyak 4.602 orang. Para penyintas Covid-19, (penderita yang sembuh) sebanyak  16.548 orang. Sedangkan kasus meninggal dunia secara akumulatif sudah mencapai 954 orang. 


Data kasus Covid-19 di atas sudah termasuk kasus positif baru harian yang bertambah lagi sebanyak 226 orang, pasien yang sembuh 70 orang, dan penderita meninggal dunia bertambah lagi sebanyak delapan orang di Aceh. 


Kasus konfirmasi baru meliputi warga Banda Aceh 86 orang, Aceh Besar 43 orang, Aceh Tamiang 20 orang, Lhokseumawe 13 orang, warga Langsa dan Pidie sama-sama 11 orang. Kemudian warga Bireuen 10 orang, Aceh Tenggara enam orang, dan Sabang lima orang. 


Kemudian warga Aceh Utara sebanyak empat orang, warga Pidie Jaya dan Aceh Barat Daya masing-masing tiga orang. Selanjutnya warga Aceh Timur, Aceh Jaya, Aceh Barat, dan warga Nagan Raya, sama-sama dua orang. Selanjutnya warga Gayo Lues, Subulussalam, dan Aceh Singkil, masing-masing satu orang. 


Sementara itu, penderita Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 70 orang, meliputi warga Banda Aceh 21 orang, Aceh Tengah 20 orang, Aceh Singkil 12 orang, Bireuen tujuh orang, Aceh Besar lima orang, Sabang empat orang, dan satu lagi warga Pidie Jaya. 


“Pasien Covid-19 yang meninggal dunia bertambah lagi delapan orang,” katanya. 


Delapan kasus meninggal dunia tersebut meliputi warga Aceh Tengah, Banda Aceh, dan warga Aceh Barat, masing-masing dua orang. Dua kasus lagi yang dilaporkan meninggal dunia masing-masing warga Bireuen dan Aceh Singkil. 


Lebih lanjut SAG memaparkan data akumulatif kasus probable, yakni sebanyak 871 orang, meliputi 744 orang selesai isolasi, 51 orang isolasi di rumah sakit, dan 76 orang meninggal dunia. Kasus probable yakni kasus yang gejala klinisnya menunjukkan indikasi kuat sebagai Covid-19, jelasnya.  


Sedangkan kasus suspek secara akumulatif tercatat sebanyak 9.587 orang. Suspek yang telah usai isolasi sebanyak 9.415 orang, sedang isolasi di rumah 147 orang, dan 25 orang sedang diisolasi di rumah sakit, tutupnya.

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda