kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Aceh Urutan Ketiga Provinsi Peristiwa Pelanggaran Kebebasan Beragama Tertinggi Tahun 2020

Aceh Urutan Ketiga Provinsi Peristiwa Pelanggaran Kebebasan Beragama Tertinggi Tahun 2020

Rabu, 07 April 2021 20:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Asyraf

Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos (Foto : Tribunnews.com/Mafani Fidesya Hutauruk)

DIALEKSIS. COM | Jakarta -  Setara Institute  merilis Laporan Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) di Indonesia sepanjang tahun 2020 di Jakarta pada selasa (6/4/2021). 

Dalam Laporan berjudul “Intoleransi Semasa Pandemi”  tersebut,  Sepanjang tahun 2020, terjadi 180 peristiwa pelanggaran KBB, dengan 422 tindakan.  Adapun Provinsi Aceh masuk kedalam urutan ke tiga dari enam wilayah dengan peristiwa tertinggi. Dalam Laporannya, Peristiwa KKB di Aceh Tahun 2020 tercatat sebanyak 18 peristiwa.



Peristiwa pelanggaran KBB di tahun 2020 tersebar di 29 provinsi di Indonesia dengan konsentrasi pada 10 provinsi utama yaitu Jawa Barat (39 peristiwa), Jawa Timur (23 peristiwa), Aceh (18 peristiwa), DKI Jakarta (13 peristiwa), Jawa Tengah (12 peristiwa), Sumatera Utara (9 peristiwa), Sulawesi Selatan (8 peristiwa), Daerah Istimewa Yogyakarta (7 peristiwa), Banten (6 peristiwa), dan Sumatera Barat (5 peristiwa).

Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos kepada DIALEKSIS.COM,  menyebut Tingginya Peristiwa KKB di Aceh sepanjang tahun 2020 menjadi indikasi bahwa di Aceh hingga kini masih ada pihak yang belum bisa menerima perbedaan. Disatu sisi Aceh sendiri menjadi sorotan sekaligus laboratorium bagaimana Islam dipraktekkan.

“Sebagai satu-satunya provinsi yang menerapkan syariat Islam di Indonesia, Aceh memang menjadi sorotan atau laboratorium bagaimana Islam dipraktekkan dalam menghadapi perbedaan dalam mazhab sesama internal Islam dan menghadapi minoritas yang berbeda keyakinan. Akan tetapi Masih ada pihak di Aceh yang kurang bisa menolerir perbedaan dan pemerintah daerah kurang maksimal menjalankan fungsi fasilitator dan mediasi” ujar Bonar kepada DIALEKSIS.COM, Rabu (7/4/2021).

Pihaknya  menyarankan agar Pemerintah Aceh dan tokoh agama di Aceh lebih mengedapankan dialog dalam rangka meminimalisir peristiwa pelanggaran KBB yang umumnya terjadi pada kelompok minoritas di Aceh.

“Pemerintah daerah Aceh dan tokoh agama perlu lebih banyak berdialog dan mendengarkan aspirasi dari mereka yang berbeda keyakinan dan minoritas di Aceh” tukas Bonar. [ASY]





Keyword:


Editor :
Teuku Pondek

riset-JSI
Komentar Anda