kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Achmad Marzuki Bukan Prajurit TNI Aktif, Sah Berubah Status

Achmad Marzuki Bukan Prajurit TNI Aktif, Sah Berubah Status

Selasa, 05 Juli 2022 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Mayjen Achmad Marzuki. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bantahan datang dari Stafsus Mendagri Kastorius Sinaga terkait bahwa Mayjen Achmad Marzuki masih berstatus sebagai Prajurit TNI AD Aktif.

Hal tersebut disampaikannya usai Mendagri Tito Karnavian bakal melantik Mayjen Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh pada sore ini.

Diketahui, pelantikan itu rencananya berlangsung di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasto dengan tegas mengatakan bahwa status Achmad saat ini sudah pensiun dan bukan TNI aktif. Ia juga membenarkan adanya undangan pelantikan Achmad sore ini.

Kasto juga menyebutkan bahwa pelantikan Achmad sebagai Pj Gubernur Aceh berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).

Kasto menuturkan Achmad juga pada Senin (4/7/2022) kemarin dilantik menjadi staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.

Sebelumnya, DPRA sudah mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Aceh ke Mendagri yaitu Indra Iskandar, Safrizal ZA, dan Mayjen TNI Achmad Marzuki. []


Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda