kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ada Konspirasi Jahat Dalam Seleksi Sekretaris KIP Aceh Tenggara

Ada Konspirasi Jahat Dalam Seleksi Sekretaris KIP Aceh Tenggara

Rabu, 22 September 2021 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua Umum HMI cabang Kutacane Ahmad Sofian. [Ist]


DIALEKSIS.COM |  Aceh Tenggara - Ketua Umum HMI cabang Kutacane Ahmad Sofian mengatakan ada konspirasi jahat yang terjadi dalam rangkaian proses seleksi jabatan Sekretaris KIP Aceh Tenggara.

Pasalnya diketahui ada Calon Sekretaris KIP Aceh Tenggara yang tidak memenuhi ketentuan dan syarat yang telah dicantumkan dalam Surat KPU RI Nomor 01/Set-Tuk-JS/SetjenKPU/VIII/2021 tentang Pengumuman Seleksi Terbatas Pengisian Jabatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Indipenden Pemilihan Kabupaten/Kota Tahun 2021. 

"Namun tetap diloloskan dan ditetapkan menjadi Sekretaris KIP Aceh Tenggara oleh KPU RI. Dimana kami menduga sekretaris KIP Aceh tenggara yang telah ditetapkan tersebut tidak menyertakan laporan hasil kekayaan nya berdesarkan penelusuran di Web e (LHKPN) padahal itu sudah menjadi salah syarat yang harus di penuhi karena LHKPN merupakan mekanisme dari KPK dalam Upaya melahirkan Pejabat yang Akuntabel dan Berintegritas," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menduga Sekretaris KIP yang telah ditetapkan tersebut menggunakan surat swab bodong.

Ia berharap proses rekrutmen harus transparan dan berkeadilan bagi setiap peserta tanpa ada upaya untuk meloloskan salah satu kandidat demi menyelamatkan wajah demokrasi, Bagaimana bisa berharap sistem demokrasi berjalan dengan baik, jujur dan adil kalau tingkat Rekrutmen Sekretaris KIP saja sudah dibumbui dengan Kecurangan yang masif dan terselubung.

Sehubungan dengan Kajian kajian diatas, maka HMI cabang Kutacane  meminta kepada KPU RI agar meninjau kembali hasil penetapan Sekretaris KIP Aceh Tenggara, jika oknum tersebut terbukti cacat administrasi maka KPU RI Wajib menggugurkannya demi rasa berkeadilan dan kredibilitas KPU RI.

"Namun, Apabila kemudian diketahui TIM UJI dari KPU RI ternyata terlibat dalam Konpirasi Jahat Maka Kami akan Memastikan akan melaporkannya ke Ombdusman dan DKPP, serta Jalur - Jalur Konstitusional lainnya, Cukup Persoalan 2 Pejabat Komisioner KIP Aceh Tenggara menjadi Pelajaran buat kita demi Tegaknya Demokrasi yang berkeadilan," tutupnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda